Putusan PN KOTOBARU Nomor 51/PID.B/2011/PN.KBR |
|
Nomor | 51/PID.B/2011/PN.KBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANAKHUSUSKORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 31 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Rony Suata, Sri Wijayanti Tanjung |
Panitera | Devi Jainerli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa ZULFANI Pgl. PANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun.3. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) bulan.4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.249.687.100,- (Dua Ratus Empat puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.5. Menetapkan perihal masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini.6. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.7. Menyatakan barang bukti berupa : a. Telah disita dari Zulfani tanggal tanggal 17 Desember 2010 yang terdiri dari:- Surat Pernyataan Bersedia Dipindahkan a.n ZAINAL, Dkk tanggal Desember 2006- Surat Jalan No.00218 dari Toko Sinar Jaya tanggal 23 November 2007. No.00241 dari Toko Sinar Jaya tanggal 28 November 2007. No.00222 dari toko Sinar Jaya tanggal 23 November 2007. No.00225 dari toko Sinar Jaya tanggal 24 November 2007. No.00224 dari toko Sinar Jaya tanggal 24 November 2007.- Surat Perjanjian Bahan Bangunan Bantuan Bencana Alam Antara Sdr. ARIZON dan Sdr. SHAHRIL tanggal 24 November 2007.- Surat Pernyataan Bersama M. AMSAR, SE ; IDRUS ; ZULFANI Tanggal 26 November 2007.- Nota no 2 tentang bata sejumlah 3.500 buah, nota tanpa nomor dengan jumlah batu bata sebanyak 3500 buah,nota tanpa nomor dari bapak Mistam tentang semen Padang sebanyak 320 zak, tanggal 27 November 2007, nota tanpa nomor dari bapak Mistam tentang semen Padang sebanyak 320 zak, tanggal 26 November 2007, nota tanpa nomor dari bapak Mistam tentang semen Padang sebanyak 320 zak, tanggal 28 November 2007.- Daftar nama KK korban bencana tanah longsor Nagari Air Dingin tahun 2007 - Daftar Bahan dan Dana Untuk 1 (satu) KK, Bulan November 2007- Daftar Pembelian Barang Bangunan Masjid Nurul Iman.- Naskah Perjanjian Hibah Pemerintah Kab. Solok yang ditandatangani oleh Sdr. ZULFANI dan Sdr. Drs. H. DARWIN TANJUNG. MBA.MM, Tanggal 18 Desember 2007.- Surat Permohonan Hibah dari BRRN Nagari Air Dingin kepada Bupati Solok No. 02/BRRN-AD/2007 Tanggal 05 Desember 2007- Kwitansi dan pernyataan Pinjaman untuk persekot upah kerja dan bahan dari Ruslan tanggal 02 Februari 2008.- Kwitansi dan pernyataan Pinjaman untuk persekot Pembelian Batu dan Pasir untuk pekerjaan perumahan dari Syafri tanggal 25 Februari 2008.- 1 (satu) set Kwitansi Pembelian Material Untuk Masjid Nurul Iman Rp. 74.537.500 (Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) Tanggal 10 Maret 2008.- 1 (satu) set Faktur dari toko Alfi dan Kwitansi dari Zulfani untuk Nofrizal Bsc untuk Pembelian material masjid Nurul Iman dan surat pernyataan dari HR.ROCE tentang penenerimaan uang tunai untuk pembelian bahan bangunan tanggal 10 Maret 2008.- 1 (satu) set Kwitansi Pembelian Kayu Olahan dari Toko Putri Bungsu serta Kwitansi Pembelian Kayu Jenis Meranti tanggal 7 Mei 2008,Kwitansi dan surat perjanjian dari H.R.ROCE tentang penitipan Uang Tunai.- Surat Pernyataan Pinjaman An. Syafrijal tanggal 22 Juni 2008. An. Muklis tanggal 04 Agustus 2008, An. Syafruddin tanggal 17 April 2008. An. Firdaus tanggal 04 Juni 2008. An. Musfar tanggal 29 Agustus 2008. An. Arizon tanggal 26 Agustus 2008. An. Adriko tanggal 29 Agustus 2008- 1 (satu) set Nota dari UD.VIA TANI tanggal 30 Juli 2009, tanggal 2 Juli 2009, tanggal 30 Juli 2009, tanggal 4 Juli 2009 dari Son tanggal 15 Februari 2009, tanggal 23 Februari 2009, tanggal 18 April 2009, tanggal 4 Juli 2009, tanggal 13 Juli 2009, tanggal 9 Juli 2009, tanggal 29 Juli 2009, tanggal 9 Juli 2009, tanggal 9 Juli 2009, tanggal 16 Juli 2009, tanggal 6 Agustus 2009 dari Kedai Silvia tanggal 27 Maret 2009- Tanda Terima Kayu dan Daftar Perincian Kayu yang sudah masuk untuk pembangunan perumahan Pasca Bencana Alam Jorong K.Baru Nagari Aie Dingin Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok dari Amrizoni tanggal 27 September 2008.- Daftar Perincian Kayu Yang Sudah Masuk Untuk Pembangunan Perumahan Pasca Bencana Alam tanggal 27 November 2008 dan Tanda Terima Kayu Untuk Pembangunan Perumahan Pasca Bencana Alam tanggal 27 November 2008.- Surat Pernyataan dari Sdr. ZULFANI tanggal 05 November 2008.- 1 (satu) set Kwitansi Pembayaran Dari BRRN Air Dingin Tanggal 18 Mei 2009. Tanggal 16 Mei 2009. Tanggal 08 Oktober 2009. Tanggal 8 November 2009. Tanggal 14 Agustus 2009. Tanggal 14 Mei 2009. Tanggal 14 Mei 2009. Dingin Tanggal 14 Mei 2009. Tanggal 08 Oktober 2009. Tanggal 18 Mei 2009. Tanggal 8 November 2009. Tanggal 15 November 2009b. Telah disita dari Zaenal Arifin tanggal tanggal 17 Desember 2010 yang terdiri dari :- Keputusan Bupati Solok No: 369 / BUP-2007 Tanggal 29 Juni 2007 Tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Dampak Pasca Bencana Alam Nagari Air Dingin Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok.- Peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat No. 5 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.- Keputusan Wali Nagari Aie Dingin No: 05 / WN-2007 tentang Penetapan Susunan Pengurus Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRRN ) Salak Jorong Koto Baru Nagari Aie Dingin Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok- Peraturan Bupati Solok No.44 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksana Belanja Hibah Untuk Permahan Nagari Air Dingin Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok.- Keputusan Bupati Solok No. 392 / BUP-2007 Tentang 65 KK Korban bencana Alam Tanah Longsor di Nagari air Dingin Kec. lembah Gumanti Kab. Solok Penerima Bahan Bangunan Rumah (BBR) Dari Dinas Sosial Prop. Sumatra Barat.- Berita Acara pemeriksaan Barang No: |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18 / TIPIKOR / 2011 / PT. PDG
Pertama : 51/PID.B/2011/PN.KBR
Kasasi : 2653 K/PID.SUS/2011
Statistik6816