- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V, serta Turut Tergugat seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perikatan Jual Beli atas Tanah Sawah Objek Sengketa seluas 1300 m2 yang terletak di Desa Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada tanggal 25 Februari 1987 antara Wiryopranoto alias Nglilir sebagai Penjual dan Soejono alias Soeyono alias Suyono adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan tanah sawah objek sengketa yang terletak di Desa Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, saat ini terdaftar sebagai Sertipikat Hak Milik No. 06135, seluas kurang lebih 1.299 m2 atas nama : Tugino, dengan batas ??? batas :
- Menyatakan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 06135 yang terletak di Desa Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo tanah sawah seluas kurang lebih 1299 m2 dahulu atas nama Tergugat I, II, III, IV, V kemudian beralih atas nama Tergugat I (Tugino) merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 06135 yang terletak di Desa Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo seluas kurang lebih 1299 m2 dahulu atas nama Tergugat I, II, III, IV, V kemudian beralih atas nama Tergugat I (Tugino) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan dasar untuk pencatatan peralihan pemilikan tanah yang terletak di Desa Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik No. 06135, seluas kurang lebih 1299 m2 atas nama Tugino dengan batas ??? batas:
- Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Sukoharjo) untuk membantu proses peralihan Sertipikat Hak Milik No. 06135 seluas kurang lebih 1299 m2 atas nama Tergugat I (Tugino) menjadi atas nama Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak seluruh gugatan Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.296.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Skh |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2016/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Retno Susetyani, Br Hakim Anggota Joko Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Saptana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Tanah Sawah Milik Bapak Sri Wiyono; Timur : Tanah Sawah Milik Ibu Rakimo; Selatan : Griya Bambu Kuning 3; Barat : Griya Bambu Kuning 2; Adalah milik Para Penggugat; Utara : Tanah Sawah Milik Bapak Sri Wiyono; Timur : Tanah Sawah Milik Ibu Rakimo; Selatan : Griya Bambu Kuning 3; Barat : Griya Bambu Kuning 2; Menjadi milik Para Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 505/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 2667 K/Pdt/2018
Pertama : 62/Pdt.G/2016/PN Skh
Statistik9013