Putusan PN SENGETI Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Snt |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esti Kusumastuti |
Hakim Anggota | Dicki Irvandi, Adhi Ismoyo |
Panitera | Hendra Rahmansyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Provisi:- Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya;Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Jual Beli tanah tanggal 09 Mei 2019 dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan sah jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan jual beli tanah sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah objek jual beli seluas 66.163 M2 yang terletak di Dusun Pematang Resak Desa Talang Duku Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi dengan batas ? batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Supriyanto, Zaki, Suryono.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PT. Erasakti Wiraforestama.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Abu Samah.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Syamnuri dan jalanKepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak apapun.7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.611.000,00 (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2019/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2019/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 185 K/PDT/2021
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN.Snt
Statistik15772