- Menyatakan terdakwa Hj. Ramlah Binti Hanong terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana ;
- Melepaskan terdakwa Hj. Ramlah Binti Hanong dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Hj. Ramlah Binti Hanong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Hj. Ramlah Binti Hanong dari dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Fotocopy Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Rusnaini SH tentang surat pernyataan dan pengakuan nomor 09, tanggal 08 Mei 2012, atas nama Hanong Bin Bundu yang disaksikan oleh Hj Ramlah Binti Hanong (telah dilegalisir sesuai aslinya);
- Fotocopy salinan putusan Praperadilan nomor:3/Pid.Pra/2017/PN Sgm tanggal 23 Mei 2017 antara H.R. Haeruddin sebagai pemohon lawan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (telah dilegalisir sesuai dengan aslinya) ;
- Fotocopy salinan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 183/Pid.B/2012/PN Sgm tanggal 27 Agustus 2012 dengan terdakwa Hamsia Dg Bunga Bin Bundu, Suddin Dg Nyengka Bin Dako, Bace Alias Mariati Dg Puji Binti Dako, Muliati Binti Dako ;
- Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 292/Pid.B/2012/PN Sgm dengan terdakwa Muh. Syahrir Aras D.S tanggal 29 Januari 2013 (telah dilegalisir sesuai aslinya) ;
- Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 44/Pid/2013/PT.Mks dengan terdakwa Muh. Syahrir Aras D.S tanggal 19 Maret 2013 ;
- Fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 674.K/Pid/2013 dengan terdakwa Muh. Syahrir Aras D.S tanggal 25 Juni 2013 (telah dilegalisir sesuai aslinya) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 60/Pid.B/2018/PN Sgm |
|
Nomor | 60/Pid.B/2018/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Djamaluddin Ismail |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Elly Sartika Achmad, hakim Anggota 2: Yulianti Muhidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 181 K/Pid/2019
Pertama : 60/Pid.B/2018/PN.Sgm
Statistik295150