Putusan PN SAMPIT Nomor 257/PID.SUS/2014/PN.SPT |
|
Nomor | 257/PID.SUS/2014/PN.SPT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Leo Sukarno, Gabriel Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa TRI DANI MARSA Als MARSA Binti YUNAS SOAN tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Berupa Sabu-Sabu?; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI DANI MARSA Als MARSA Binti YUNAS SOAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan : 0,13 gr (nol koma satu tiga gram) yang kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk pemeriksaan laboratorium;- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna biru ;- 1 (satu) buah potongan sedotan warna ungu;- 1 (satu) buah bingkai kaca yang berlapiskan kain warna hitam;- 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan ZARA ;- 99 (sembilan puluh sembilan) buah potongan sedotan plastik- 3 (tiga) buah jarum yang diikat dengan benang warna hijau;- 1 (satu) buah isolasi warna bening;- 3 (tiga) buah buku yang berisi catatan yang diduga transaksi narkotika;- 1 (satu) buah botol bekas urine terdakwa;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 101 warna hitam dengan kartu No. 08215839552;Dirampas untuk dimusnahkan; Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1195 K/PID.SUS/2015
Pertama : 257/Pid.Sus/2014/ PN.Spt
Statistik8713