- Menyatakan terdakwa Muhammad Agung Renaldi Alias Agung Bin Muhammad Abdu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip bening tergulung yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika janis shabu dengan berat netto shabu sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebanyak 0,0408 (nol koma nol empat nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam;
- 1 (satu) buah botol kaca kecil/pireks yang patah;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minuman M150 yang pada penutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang salah satu lubangnya terdapat pipet warna putih;
- 1 (satu) buah pengantar api yang terbuat dari aluminum foil rokok;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 3 (tiga) plastik klip bening bekas pakai;
- 4 (empat) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih dengan simcardnya nomor 085146297056;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta simcardnya nomor 085145245796;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Fino warna hitam putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah;
Putusan PN MASAMBA Nomor 131/Pid.Sus/2018/PN Msb |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2018/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasaneabr Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Riswan Dewa Putra Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yogi Geofani Alias Yogi Bin Supardi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2018/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2018/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2018/PN Msb
Statistik9324