Putusan PN RANAI Nomor 30/Pid.B/2014/PN. Rni |
|
Nomor | 30/Pid.B/2014/PN. Rni |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum Penganiayaan Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Tofan Husma Pattimura, Edy Lean Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa LIE MENG ALIAS AMENG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU melanggar Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 atau KEDUA melanggar Primair Pasal 338 KUHP;Subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP; Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) batang kayu beloti ukuran 4x4 Inci (empat inci) dengan panjang sekira 12 (dua belas) kaki.2. 1 (satu) unit Handphone Nokia Type 6700 warna silver.3. Uang tunai sejumlah Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dan uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.4. 2 (dua) utas potongan kalung emas yang masing ? masing memiliki panjang kurang lebih 6,5 Cm (enam koma lima centimeter).5. 2 (dua) utas tali tambang warna biru dongker berukuran 2 mm (dua mili meter) dengan panjang masing ? masing sekira 4,5 Meter (empat koma lima meter).6. 1 (satu) helai sprai warna putih bermotif bunga ?bunga.7. 1 (satu) helai sarung bantal guling bermotif bunga ? bunga warna ungu.8. 1 (satu) helai sarung bantal bermotif bunga ? bunga warna ungu.9. 1 (satu) helai handuk kecil warna hijau bergaris ? garis merah jambu, kuning dan putih.10. 1 (satu) unit Receiver Digital Video Recorder type H264 warna hitam.11. 1 (satu) batang kaki penyangga jemuran merk SINYA warna hijau.12. 1 (satu) buah tampul warna putih bercorak merah bermotif bunga ? bunga (tempat buang air kecil)13. 1 (satu) batang kaki meja warna coklat.14. 1 (satu) buah kotak kacamata bertulisan BONIA warna coklat15. 1 (satu) helai kain horden warna biruDikembalikan kepada Tjiu Tjun Lie16. 1 (satu) buah kasur springbed warna abu-abu dengan corak bunga-bungaDikembalikan kepada Jun Hua17. 1 (satu) set tempat tidur terbuat dari kayu berwarna abu-abu Dikembalikan kepada Lie Sek Jong/Steven6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2014/PN._Rni.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2014/PN._Rni.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1136 K/PID.SUS/2015
Pertama : 30/Pid.B/2014/PN. Rni
Statistik14669