- Menyatakan Terdakwa WASRONI BIN DAMIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa WASRONI BIN DAMIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka berat, mengakibatkan luka ringan serta kerusakan barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan denda kepada Terdakwa tersebut sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) unit KBM Truk Tronton B-9370-WYT, beserta STNKnya dan buku uji dan surat kehilangan SIM BII Umum serta DO beras 600 Bal/karung @ 50 Kg ;
- 600 (enam ratus) bal/karung beras jempol dengan masing-masing @ 50 Kg dengan perincian yang telah disisihkan untuk barang bukti sebanyak 1 (satu) karung beras jempol (@ 50 Kg) dan sisanya 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) karung beras jempol (@ 50 Kg) ;
- 1 ( Satu ) unit KBM Mikro Bus R-1523-AE, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara IWAN SUSANTO BIN BASUKI
- 1 ( Satu ) unit KBM Head Traktor H-1632-YG, beserta STNKnya ;
- 1 ( Satu ) unit KBM Truk G-1340-JG, beserta STNKnya ;
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Supra Fit G-4816-ZG, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara SURIPTO BIN WARTONO ;
- 1 ( Satu ) unit SPM Yamaha Mio G-4578-CAG, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara KARYANTO BIN TASDI
- 1 ( Satu ) unit KBM Isuzu Box R-1495-QA, beserta STNKnya dikembalikan kepada saksi ARNAM HADI WINOTO BIN DIRUN
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Supra X 125 G-5405-BR, beserta STNKnya dikembalikan kepada saksi KARYONO BIN SUKRAM
- 1 ( Satu ) unit SPM Yamaha Mio G-6635-NJ, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara ASIAH BINTI WAJAD
- 1 ( Satu ) unit KBM Daihatsu Feroza B-1247-KLQ, beserta STNKnya dikembalikan kepada saksi NURADI SAPUTRA
- 1 ( Satu ) unit KBM Toyota Kijang B-1780-WUI, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara HIDJRAH WARUNA BIN NGATIJAN
- 1 ( Satu ) unit KBM Toyota Avanza B-1559-PIE, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara SUTRISNO BIN M. ZAELANI
- 1 ( Satu ) unit KBM Suzuki APV G-1326-KMK, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara GINO SANTOSO BIN SUWARNO
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Supra Fit G-4816-ZG, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara SURIPTO BIN WARTONO
- 1 ( Satu ) unit SPM Vespa B-3474-CLX, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara PANJI ATHARIQ BIN DAMUN
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Vario G-5179-FN, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara SUIN TRIYONO BIN TARNO
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Beat G-5805-NJ, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara RISDIYANTO .
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Beat G-4491-NJ, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara ASHA AMALIA PUTRI BINTI ABDUL LATIF
- 1 ( Satu ) unit SPM Suzuki Satria (tidak terpasang), STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara RAMLI BIN SANMARNO
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Beat G-5173-HJ, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara EKA KARTIKAWATI BINTI RUSWANTO
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Spacy G-4227-EJ, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudari JAMILAH
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Beat G-6290-TU, beserta STNKnya dikembalikan kepada saudara ELSA TRI WAHYUMI BINTI WAHIRIN
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Scopy G-6313-TG, beserta STNKnya dikembalikan kepada M. FAJAR HIDAYAT BIN TAUFIK HIDAYAT
- 1 ( Satu ) unit SPM Yamaha Nmax G-3428-CBG, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara KASOR WIBOWO BIN RAMINAH
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Beat G-3286-VU, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara ASROR BIN TARNO
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Revo (tidak terpasang), STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara HERI SUPRATIKNO
- 1 ( Satu ) unit SPM Honda Beat G-4976-YU, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara CASLIM BIN SUHARTO
- 1 ( Satu ) unit SPM Supra Fit G-6524-OG, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara NAPRIKA BIN WARYO
- 1 ( Satu ) unit SPM Yamaha Jupiter MX G-5251-BU, STNK belum ditemukan dikembalikan kepada saudara BUNGA ROSITA ;
- 1 (Satu) buah Neon Box Milik RSU Siti Aminah Bumiayu dengan ukuran tinggi 3 meter, panjang 1,40 meter dan lebar 0.40 meter dalam kondisi rusak, dari Sdri Evi Marantika Binti Supardjo dikembalikan kepada saudari EVI MARANTIKA BINTI SUPARDJO .
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BREBES Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mas Bambang Andri Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti huruf ?a? dan huruf ?b? dikembalikan IE SANTO melalui terdakwa; Barang bukti huruf ?d? dan huruf ?e? dikembalikan kepada saudara CANDRA AGUNG SETIYADI BIN LANANG YUSWONO |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2019/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2019/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2019/PN Bbs
Statistik3012