- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN bin (alm) WIGNYO SUWARNO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kegiatan usaha Minyak Bumi tanpa ada izin usaha niaga?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi type Colt 120 SS jenis pick up box warna putih KT-8422-DD dengan no. Rangka : MHMT120SB5 R103511 dan no. Mesin : 4G17C-A67656;
- 1 (satu) buah drum besi warna biru berisi 80 (delapan puluh) liter BBM jenis pertamax;
- 2 (dua) buah drum besi warna merah berisi 300 (tiga ratus) liter BBM jenis peralite;
- 2 (dua) buah selang;
- 2 (dua) lembar nota pembelian dari SPBU 64.753.01 dengan perincian:
- 80 (delapan puluh) liter pertamax dengan harga Rp. 8.600,- (delapan ribu enam ratus rupiah) perliter dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- 300 (tiga ratus) liter pertalite dengan harga Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah) perliter dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buku catatan pengambilan BBM warna coklat;
- 1 (satu) buah amplop berisi 35 (tiga puluh lima) lembar nota pembelian BBM dari SPBU 64.753.01 untuk pembelian bulan November 2017 hingga Januari 2017;
- 1 (satu) mesin pompa BBM jenis pertamax kapasitas 80 (delapan puluh) liter;
- 1 (satu) mesin pompa BBM jenis pertalite kapasitas 80 (delapan puluh) liter;
Putusan PN BONTANG Nomor 147/Pid.B/LH/2018/PN Bon |
|
Nomor | 147/Pid.B/LH/2018/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Praditia Danindra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Parlin Mangatas Bona Tua, hakim Anggota 2: Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; Dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/LH/2018/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/LH/2018/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2916 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 147/Pid.B/LH 2018/PN Bon
Statistik401138