Putusan PN KISARAN Nomor 372/Pid.B/2014/PN Kis |
|
Nomor | 372/Pid.B/2014/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | - Rachmansyah, - Safwanuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M ENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Maslinda Wansari, dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar Asli Transfer Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Maret 2011;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 05 Mei 2011;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 07 April 2011;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 28 April 2011;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 11 April 2011;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 14 Juli 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-13127082011, atas nama Ritha Mani Huruk, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30317082011, atas nama Mulyadi, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30318082011, atas nama Nurhasani Romanuli Malau, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30319082011, atas nama Anton Jedi Maria Sitanggang, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30331082011, atas nama Maya Santri Pandiangan, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Naisonal RI Nomor : SK-KEM-DIKNAS-91514082011, atas nama Poltak Novrianto Damanik, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Naisonal RI Nomor : SK-KEM-DIKNAS-91515082011, atas nama Rahidin Sembiring, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : SK-KEM-KEU-20140082011, atas nama Elita Dahlia, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : SK-KEM-TAN-14015082011, atas nama Asnawan Sinaga, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070005660255 atas nama Lily M Carolyn Hutabarat, sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Maret 2012;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070005660255 atas nama Lily M Carolyn Hutabarat, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 13 Maret 2011;? 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070005660255 atas nama Lily M Carolyn Hutabarat, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 08 Maret 2012;tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.B/2014/PN Kis
Kasasi : 585 K/Pid/2015
Banding : 741/PID/2014/PT-MDN
Statistik11227