Putusan PN TAKENGON Nomor 23/Pdt.G/2010/PN.Tkn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2010/PN.Tkn |
Para Pihak | MUHAMMAD ALI BIN TGK. JALI YASTRI DALILANOTARIS CENDRI NAFIS MARIESTHA,S.HKEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulaiman.m |
Hakim Anggota | Muhammad Al Qudri, Muchtar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat; ---------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------ Menetapkan tanah objek perkara dan rumah semi permanen/permanen yang terletak di Kampung Blang Kolak I, Kecamatan bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 476 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------------------------------------------? Sebelah Timur berbatas dengan tanah AHMAD PTT;------------- ? Sebelah Barat berbatas dahulu dengan tanah INEN DOSE, sekarang dengan ISMAIL; ------------------ ----------------? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Lembaga; --------------? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah INEN DOSE;----------- adalah sah secara hukum merupakan milik orang tua Penggugat yakni RENIM INEN MUHAMMAD ALI; -------------------------------- Menetapkan Akta Jual Beli No.05/I/AT/1984 tanggal 14 Januari 1984 dan Akta Jual Beli No.06/I/AT/1984 tanggal 14 Januari 1984 serta Sertifikat No.50 tanggal 15 Agustus 1989 adalah Sah Secara Hukum; - Menyatakan Akta Jual Beli No.178/AJB/2009 tanggal 27 Februari 2009 tidak sah secara hukum; ------------------------------------ Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; --------------------------------------- Menyatakan Sertifikat No.50 tanggal 10 Maret 2009 atas nama YASTRI DALILA (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum; ------- Menghukum------- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek terperkara seluruhnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tidak terikat kepada pihak manapun; ------------------------------ Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.791.000,(tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);------ - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1186 K/Pdt/2012
Pertama : 23/Pdt.G/2010/PN.Tkn
Statistik554