Putusan PN MALANG Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN.Mlg |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2016/PN.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumino |
Hakim Anggota | Isrin Surya Kurniasih, Ina Pelita Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa BAGAS JANARDANA Bin IMAM SAMPURNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ;2. Membebaskan Terdakwa BAGAS JANARDANA Bin IMAM SAMPURNO oleh karena itu dari dakwaan kesatu penuntut umum 3. Menyatakan Terdakwa BAGAS JANARDANA Bin IMAM SAMPURNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum ;4. Membebaskan Terdakwa BAGAS JANARDANA Bin IMAM SAMPURNO tersebut oleh karena itu dari dakwaan kedua penuntut umum ;5. Menyatakan Terdakwa BAGAS JANARDANA Bin IMAM SAMPURNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;6. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun penjara ;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit handphone merk Sony warna hitam ;- 1 (satu) bungkusan Koran berisi Ganja dengan berat bersih : 5,07 (lima koma nol) gram- 1 (satu) buah toples plastik kecil berisi ganja dengan berat bersih : 11,78 (sebelas koma tujuh delapan) gram- 1 (satu) buah toples plastik kecil berisi ganja dengan berat bersih : 6,81 (enam koma delapan satu) gram ;- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dan punting rokok berisi ganja dengan berat bersih : 3,85 (tiga koma delapan lima) gram ;Dirampas untuk dimusnahkan ;10. Membebankan pada diri terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2742 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 243/Pid.Sus/2016/PN.Mlg
Statistik637