Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 339 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sim |
|
Nomor | 339 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahat S.p.banjarnahor |
Hakim Anggota | Sinta G. Pasaribu, M.hdouglas R.p. Napitupulu |
Panitera | P.m. Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD ERWIN SIMBOLON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? dan Terdakwa II. SALIMAN ALIAS SALIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa-terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 17 (tujuh belas) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu setelah digunakan kepentingan laboratorium sisa barang bukti seberat 4,21 (empat koma dua puluh satu) gram;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X warna hitam BK 4968 TJ;- 4 (empat) buah bong alat hisap;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 6 (enam) buah handphone;- 1 (satu) buah ipad;- 1 (satu) buah carter;- 1 (satu) buah hekter;- 5 (lima) buah skop terbuat dari pipet plastik;- 6 (enam) buah pipet plastik;- 6 (enam) buah mancis;- 1 (satu) buah tas kulit;- 14 (empat belas) buah kompeng warna merah;- 1 (satu) bungkus catton buds;- 1 (satu) butir amunisi aktif caliber 83;- Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara an. IWAN SIMATUPANG;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sim
Statistik170