Putusan PN PURWOKERTO Nomor 99/Pdt.Bth/2017/PN Pwt |
|
Nomor | 99/Pdt.Bth/2017/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PUTUSAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Rahma Sari Nilam Panggabean, Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Nuniek Jani Sustiantin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK ( GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA) |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi dari Terlawan Penyita tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;2. Menyatakan Pelawan Sita Jaminan adalah Pelawan yang beritikad baik, jujur dan menurut hukum harus dilindungi;3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang tanda bukti haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M.374/Bmj., seluas 5.558 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh delapan) meter persegi, Gambar situasi nomor 2984/1994, tertanggal 13 Agustus 1994 yang terletak di Kelurahan Bumijo Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta tercatat atas nama Doctorandus Bonaventura Hardjono, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Persil 137 (tembok pabrik es);Sebelah Timur : Persil 38 a persil 408 (Sudrajat);Sebelah Selatan : Jalan Bumijo;Sebelah Barat : Jalan Tentara Pelajar;4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Jaminan tertanggal 9 Januari 2013, terhadap sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang tanda bukti haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M.374/Bmj., seluas 5.558m2 (lima ribu lima ratus lima puluh delapan) meter persegi, Gambar situasi nomor 2984/1994, tertanggal 13 Agustus 1994 tercatat atas nama Doctorandus Bonaventura Hardjono, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Persil 137 (tembok pabrik es);Sebelah Timur : Persil 38 a persil 408 (Sudrajat);Sebelah Selatan : Jalan Bumijo;Sebelah Barat : Jalan Tentara Pelajar;5. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.311.000,00 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);6. Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2275 K/Pdt/2019
Pertama : 99/Pdt.Bth/2017/PN Pwt
Statistik18144