Putusan PA PINRANG Nomor 81/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 81/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Uraeni |
Hakim Anggota | M.hi.dra. Hj. Miharah, Dra. Nurmiati |
Panitera | Dra. Hasniah. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menyatakan UMMARANG BIN MANJU telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober tahun 2011, dan isterinya INDO TANG Binti LASADDA meninggal dunia pada tanggal 9 Novenber 2007. 3. Menetapkan almarhum UMMARANG BIN MANJU adalah pewaris. 4. Menyatakan ahli waris al.marhum UMMARANG BIN MANJU adalah sebagai berikut; 4.1. I RASA Binti UMMARANG (anak kandung/Tergugat I) 4.2. I MANDE Binti UMMARANG (anak kandung/Penggugat I) 4.3. ABD. MALIK Bin UMMARANG (anak kandung/Penggugat II) 4.4. HADIJAH Binti UMMARANG (anak kandung /Penggugat III) 4.5. RIDWAN Bin UMMARANG (anak kandung/Penggugat IV) 4.6. ABD. LATIF Bin UMMARANG (aanak kandung/Tergugat II)5. Menetapkan harta warisan almarhum UMMARANG BIN MANJU adalah sebagai berikut:5.a. Tanah sawah seluas kurang lebih 30 are (0,30 Ha) yang terletak di Dusun/Kampung Sekkang, Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun H. Muhammad - Sebelah Timur : kebun UMMARANG/Lajumallah - Sebelah Selatan : saluran pembuangan air. - Sebelah Barat : sawah Sumiati.5.b. Tanah kebun seluas kurang lebih 70 are (0,70 Ha) yang terletak di Dusun/Kampung Sekkang, Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Labasira dan Sumiati - Sebelah Timur : Pamrud (Jalanan tani) - Sebelah Selatan : sawah Lajumalla - Sebelah Barat : kebun H. Muhammad dan Lajanin. 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum UMMARANG BIN MANJU adalah sebagai berikut:6.1. I RASA Binti UMMARANG (anak kandung/Tergugat I) mendapat 1/9 dari harta warisan6.2. I MANDE Binti UMMARANG (anak kandung/Penggugat I) mendapat 1/9 dari harta warisan6.3. ABD. MALIK Bin UMMARANG (anak kandung/Penggugat II) mendapat 2/9 dari harta warisan6.4. HADIJAH Binti UMMARANG (anak kandung /Penggugat III) mendapat 1/9 dari harta warisan. 6.5. RIDWAN Bin UMMARANG (anak kandung/Penggugat IV) mendapat 2/9 dari harta warisan. 6.6. ABD. LATIF Bin UMMARANG (anak kandung/Tergugat II) mendapat 2/9 dari harta warisan.7. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan bebas, kosong sempurna, untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini.8. Menyatakan peletakan sita terhadap obyek 5.a dan 5.b. amar tersebut di atas adalah sah. 9. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.751.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2013/PA.Prg..zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2013/PA.Prg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 81/Pdt.G/2013/PA.Prg.
Statistik5027