Putusan PTA SEMARANG Nomor 75/Pdt.G/2008/PTA. Smg |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2008/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat75/Pdt.G/2008/PTA. Smg |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 15 Mei 2008 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.moh.chamdani Hasan |
Hakim Anggota | H. Kholil Hanafi, H. Anwaroleh |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding ; ---------------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan agama Cilacap Nomor : 1780/Pdt.G/2007/PA. Clp. tanggal 26 Pebruari 2008 M. bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1429 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian ; -------------------------------2. Menjatuhkan talak satu bain Tergugat Konpensi PEMBANDING atas Penggugat Konpensi TERBANDING ; -----------3. Menetapkan anak bernama ANAK P DAN T lahir di Cilacap tanggal 12 Pebruari 1995 adalah anak kandung sah dari perkawinan Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi ; --------------------------------------------------4. Menetapkan hak asuh atas anak tersebut pada diktum angka 3 diatas diserahkan kepada anak dimaksud untuk memilih diantara Penggugat Konpensi atau Tergugat Konpensi ; -----------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat Konpensi untuk memberikan nafkah, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut pada diktum angka 3 diatas sesuai dengan kemampuannya sampai kawin atau dapat berdiri-sendiri (berumur 21 tahun) ; ----6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk mengirimkan salinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan yang bersangkutan itu dilaksanakan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan khusus untuk itu ; ---------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya ; ---------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ; -----------------------------2. Menetapkan harta berupa : sebuah pesawat Televisi merk Polytron ukuran 21 inch dan kulkas satu pintu merk Polytron adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi ; ---------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 diatas dengan bagian yang sama, masing-masing (setengah bagian) ; ----------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ; -------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ; ---3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2008/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2008/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2008/PTA. Smg
Pertama : 1780/Pdt.G/2007/PA. Clp.
Statistik4218