Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Ktg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang.shbr Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriyanto Gaib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM GUGATAN KONPENSI Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; 5175 M Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menytakan sah surat keterangan waris tertanggal 11 Maret 2013; 3. Menyatakan bahwa Penggugat dalah pemilik sah atas objek sengketa berupa : - Sebidang tanah sawah dengan luas + 5175 M yang terletak di Desa Buntalo Selatan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongodow dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Keluarga FEIBE MAKAHENGKE; - Sebelah Timur : berbatasan dengan AMAN SAITO; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebidang tanah kintal/pekarangan dengan luas 600 M yang terletak di Desa Buntalo, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongonddow dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan A. TATAWI; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa; - Sebelah Barat : berbatasan dengan LODRIK MAWORANG; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan MESAK BAWORANG; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat VI dalam menguasai dan menduduki kedua bidang tanah objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat VI untuk menyerahkan secarah bebas kedua objek sengketa berupa : - Sebidang tanah sawah dengan luas + 5175 M yang terletak di Desa Buntalo Selatan, Kecamatan Lolak, Kabaupaten Bolaang Mongondow dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Keluarga FEIBE MAKAHENGKE; - Sebelah Timur : berbatasan dengan AMAN SAITO; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebidang tanah kintal dengan luas 600 M yang terletak di Desa Buntalo, Kecaatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan A. TATAWI; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa; - Sebelah Barat : berbatasan dengan LODRIK BAWORANG; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan MESAK BAWORANG; Kepada Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk terhadap putusan ini; 7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM GUGATAN REKONPENSI: 1. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat dalam Rekonensi/Tergugat dalam konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng yang hingga putusan ini diucapkan dihitung sejumlah Rp.7.086.000,- (tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |