- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat-surat dan atau akta-akta, sebagai berikut :
- Akta Jual Beli No. : 441/N/I/1991 tanggal 27 September 1991;
- Akta Hipotik No. : 373/Hp-Baki/1992 tanggal 27 Juni 1992;
- Surat Kuasa Untuk Memasang Hipotik No. : 108 tanggal 27 Nopember 1991;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Sebidang Tanah Hak Milik (HM) No. : 78, seluas + 2270 M2, terletak di Desa/Kel. Kadilangu, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan DPU;
- Selatan : Jalan DPU;
- Timur : SW. Waryanto;
- Barat : SW. Bok Amat Dawut;
- Menyatakan terbitnya Sertifikat HM No. : 78, a/n Nyonya SITI SUNARSI, seluas + 2270 M2, terletak di Desa/Kel. Kadilangu, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan DPU;
- Selatan : Jalan DPU;
- Timur : SW. Waryanto;
- Barat : SW. Bok Amat Dawut;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 78 atas nama Agus Supriyanto seluas + 2270 m2 secara suka rela kepada Turut Tergugat III;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan peralihan hak dan atau balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 78 atas nama AGUS SUPRIYANTO seluas + 2270 m2 menjadi atas nama Nyonya SITI SUNARSI atau Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.547.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Skh |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dewi Rindaryati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Retno Susetyani, hakim Anggota 2: Asih Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; yang telah dilakukan balik nama menjadi Nyonya SRI SUWARNI SOFIAH dan terakhir atas nama AGUS SUPRIYANTO adalah cacat secara hukum ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PN Skh
Statistik9741