- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 49 tanggal 06 Juli 2017 dan Akta Kuasa Menjual Nomor : 50 tanggal 06 Juli 2017 serta Akta Jual Beli Nomor : 687/2017 tanggal 15 Agustus 2017, sah dan mengikat ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa segala perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh Para Tergugat, atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya wajib dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban tanggungan apapun dari pihak lain, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ;
- Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi sampai saat ini sejumlah Rp. 2.286.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konvensi Dalam provisi Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam rekonvensi Dalam konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 246/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/PDT/2021
Pertama : 246/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik21993