Putusan PTUN SURABAYA Nomor 133/G/2016/PTUN.SBY |
|
Nomor | 133/G/2016/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Edi Firmansyah |
Hakim Anggota | Lusinda Panjaitan ., - Merna Cinthia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :Menyatakan Penundaan pelaksaan obyek sengketa (scorsing) tetap berlaku sampai ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap ;-----------------------DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya ;--------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Para Tergugat berupa :------------------------------------------1) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/77/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada A.M.Wenny Triastuti, Perihal Somasi I;-------2) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/78/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Sonny Djoko Sugiharsono, Perihal Somasi I;-3) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/79/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Fransisca Maria Tri Murdiati, Perihal : Somasi I;----------------------------------------------------------------------------------------4) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/80/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Luluk Srihartini, Perihal : Somasi I;-------------5) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/88/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada A.M.Wenny Triastuti, Perihal : Somasi II;--------6) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/89/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Sonny Djoko Sugiharsono, Perihal Somasi II;--7) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/90/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Fransisca Maria Tri Murdiati, Perihal Somasi II;---------------------------------------------------------------------------------------8) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/91/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Luluk Srihartini, Perihal Somasi II;--------------3. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk mencabut surat berupa ;----------------1) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/77/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada A.M.Wenny Triastuti, Perihal : Somasi I;--------2) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/78/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Sonny Djoko Sugiharsono, Perihal : Somasi I;-------------------------------------------------------------------------------------------------3) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/79/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Fransisca Maria Tri Murdiati, Perihal : Somasi I;-------------------------------------------------------------------------------------------------4) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/80/ASET 9 JR/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Luluk Srihartini, Perihal : Somasi I;-------------5) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/88/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada A.M.Wenny Triastuti, Perihal : Somasi II;--6) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/89/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Sonny Djoko Sugiharsono, Perihal : Somasi II;--------------------------------------------------------------------------------------7) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/90/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Fransisca Maria Tri Murdiati, Perihal: Somasi II;--------------------------------------------------------------------------------------8) Surat Keputusan Nomor : KA.203/VIII/91/ASET 9 JR/2016 tanggal 8 September 2016 dari Ketua Tim Penertiban Daop 9 Jember PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kepada Luluk Srihartini, Perihal : Somasi II;---------4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.433.000 ( Empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/G/2016/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 133/G/2016/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 430 K/TUN/2017
Banding : 58/B/2017/PT.TUN.SBY
Pertama : 133/G/2016/PTUN.SBY
Statistik289114