Putusan PT JAKARTA Nomor 204/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 204/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Hanizah Ibrahim Mallom B., Mh Ny Sri Anggarwati. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut.- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 April 2016 Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang diohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah dan berharga kontrak jual beli Sales contract for productsales & purchase No 002.PEKPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 tanggal 3 Februari 2015.3. Menyatakan sah dan berharga jaminan pembayaran ( Bank Garansi ) dibawah No : 17/003/IV/Payment Bond/CB2/2015 tanggal 10 April 2015.4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat berdasarkan kontrak jual beli Sales contract for product sales & purchase No 002/PEKPM/SLS-Belawan/FEB/2015 tanggal 3 Februari 2015 dan addendum tanggal 9 Februari 2015.5. Menghukum Tergugat I membayar kewajibannya kepada Penggugat berupa tagihan jatuh tempo sebesar USD 9.207.790,45 ( sembilan juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh koma empat puluh lima dolar Amerika Serikat ).6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain danselebihnya.- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dikedua tingkat peradilan yang untuk Tingkat Pertama sebesar Rp 616.000,- ( Enam ratus enam belas ribu rupiah ) sedangkan untuk tingkat Banding sebesar Rp 150.000.- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 204/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 839 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 27 PK/Pdt/2020
Pertama : 357/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik134194