- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak bulan Januari 2019 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum yang tetap.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Menetapkan mut'ah Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk cincin emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 5 (lima) gram.
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Adiba Rizki Azalia Rambe, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut diatas sebesar Rp600.000,00 (senam ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah masa lampau, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak sebagimana tersebut pada angka 2, 3, 4 dan 6 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak.
- Tidak menerima selain dan selebihnya.
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0174/Pdt.G/2019/PA.RAP |
|
Nomor | 0174/Pdt.G/2019/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ribat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jakfaroni, Br Hakim Anggota Zukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1 Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2 Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Al Jupri Arif Rambe bin Jhon Safari Rambe) untuk menjatuhkan talak satu ra???ji terhadap Termohon Konvensi (Tisya Rosada Nst binti Eduard Nst) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp336.000,-00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0174/Pdt.G/2019/PA.RAP
Statistik150