Putusan PN TAKENGON Nomor 15/PDT.G/2009/PN TKN |
|
Nomor | 15/PDT.G/2009/PN TKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SAMIDI Bin SEMANA Lawan JAMALUDDIN SAIRAH Inen SAMIDI SAMINAH Binti SEMANA MARIAM Binti SEMANA BUDI HARTOS.H. |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 17 Juli 2009 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulaiman.m |
Hakim Anggota | E Satriawan, Iskandar Agung |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat; -------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------ Menetapkan sebidang tanah Kebun Kopi yang terletak di Perkebunan Tenebuk, Kampung Wih Porak/Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah seluas 11.680 Meter (sebelas ribu enam ratus delapan puluh meter) dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan Hutan dan Aman Ambiaya; -- ? Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Alm.Semana Aman Samidi; ------------------------------------------------? Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Aman Miko dan Alamsyah; ----------------------------------------------/sebelah-------? Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Aman Is/Aman Asrah; adalah sah secara hukum merupakan milik Penggugat SAMIDI Bin SEMANA; -------------------------------------------- Membatalkan Surat Akte Jual Beli Nomor:171/LSN/2008 tertanggal 03 Maret 2008 adalah tidak sah secara hukum; ------------------ Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek terperkara seluruhnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tidak terikat kepada pihak manapun; -------------- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------------------- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.691.000,-( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;-------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 961 K/Pdt/2017
Pertama : 15/PDT.G/2009/PN TKN
Statistik655