Putusan PN BANDA ACEH Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Bna |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 27/Pdt.G/2016/PN BnaPerdata; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmawati |
Hakim Anggota | 2. Roni Susanta, 1. Deny Syahputra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan sebidang tanah terletak di Jalan Chik Gempa Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh nomor 227/Pdt,G/2012/MS-Bna dengan batas-batas tanah objek sengketa yaitu;Timur berbatas dengan tanah M. Saad, Barat berbatas dengan Lorong/Jalan;Utara berbatas dengan tanah Zakaria;Selatan berbatas dengan tanah Khaidir;sah menurut hukum harta bawaan atau peninggalan Alm, Basyariah Binti M. Husen (Istri Penggugat);3. Menyatakan sebuah rumah yang berdiri di atas tanah Alm. Basyariah Binti M. Husen (istri Penggugat) sebagaimana tersebut petitum poin ke 2 sesuai Putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh Nomor 227/Pdt.G/2012/MS-Bna milik bersama Penggugat bersama istri Penggugat (Alm. Basyariah Binti M. Husen) ;4. Menyatakan hak Penggugat atas objek pada petitum ke-2 dan ke-3 di atas sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh Nomor 227/Pdt.G/2012/MS-Bna antara lain :- (seper dua) harta bawaan Alm. Basyariuah Binti M. Husen sebagaimana tersebut dalam petitum ke-2 di atas menjadi milik Penggugat;- (seper dua) dari harta bersama antara Penggugat dengan Alm. Basyariah Binti M. Husen sebagaimana tersebut pada petitum ke-3 tersebut di atas menjadi hak milik Penggugat;- (seper dua) yang menjadi hak bagian hak Basyariah Binti M. Husen harta yang tersebut petitum ke-3 di atas dari harta bersama Penggugat dengan Alm. Basyariah Binti M. Husen (istri Penggugat) menjadi hak milik Penggugat;5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau menyerahkan bahagian hak Penggugat terhadap objek gugatan ini yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini dan menyerahkan hak bahagian Penggugat sebagaimana petitum ke-4 di atas sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh nomor 227/Pdt.G/2012/MS.Bna dengan ketentuan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan secara dilelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasil dibagikan menurut bahagian masing-masing ahli waris;Dalam Rekonvensi Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.274.000,00 (Dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2939 K/Pdt/2017
Pertama : 27/Pdt.G/2016/PN Bna
Statistik4654