Putusan PT PEKANBARU Nomor 194/PID.B/2012/PTR |
|
Nomor | 194/PID.B/2012/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Widodo |
Hakim Anggota | Tanin Ginting, Desnayeti |
Panitera | Symasiah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 228 /Pid.B /2012 /Hal. 7 dari 9 hal. Put. No. 194/PID.B/2012/PTR.PN.BKS tanggal 12 September 2012 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa JEFRI RAMADHAN bin RAMIDUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan?; 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) pasang pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan lengkap dengan atribut dan papan nama; - 1 (satu) pasang pakaian dinas upacara kecil (PDUK) Kejaksaan lengkap dengan lambang Kejaksaan; - 1 (satu) kotak berisikan kartu nama Jefri Ramadhan,SH. selaku Wakasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir; - 2 (dua) buah topi dinas Kejaksaan; - 1 (satu) buah badge pengenal atas nama Jefri Ramadhan,SH.; - 1 (satu) buah ikat pinggang dengan lambang Kejaksaan; - 1 (satu) lembar daftar nama peserta tes masuk Kejaksaan Tinggi Riau tahun 2012; - 1 (satu) lembar foto copy daftar nama peserta tes masuk Kejaksaan Tinggi Riau tahun 2012; - 1 (satu) helai baju warna coklat lengkap dengan pangkat, papan nama dan lambang Kejaksaan RI; - 1 (satu) helai celana panjang warna coklat; - 1 (satu) buah tali pinggang dengan lambang Kejaksaan; - 1 (satu) buah topi warna hitam; - 1 satu) pasang sepatu warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/PID.B/2012/PTR.zip
- Download PDF
- 194/PID.B/2012/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/PID.B/2012/PTR
Pertama : 228/PID.B/2012/PN.BKS
Statistik3818