Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 229-K/PM.III-12/AD/XII/2013 |
|
Nomor | 229-K/PM.III-12/AD/XII/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | asusila |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Muh. Mahmud, Letkol Chk Nrp 1910002230362 |
Hakim Anggota | - Moch. Rachmat Jaelani, Mayor Chk Nrp 522360, - Ramlan, Mayor Chk Nrp.499926 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AGUS SUSILO Koptu NRP 31960534520876 ; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :Surat :- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229-K/PM.III-12/AD/XII/2013.zip
- Download PDF
- 229-K/PM.III-12/AD/XII/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229-K/PM.III-12/AD/XII/2013
Peninjauan Kembali : 07 PK/MIL/2016
Lainnya : 106 K-MIL-2014
Banding : 19-K/PMT.III/BDG/AD/I/2014
Statistik3720