- Menyatakan Terdakwa I. Heri Prianto, Terdakwa II. Deni Akbar dan Terdakwa III. Budi Utomo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Peggelapan Dalam Jabatan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) lembar Edi List Program Citirix;
- 1 (satu) bundel lampiran nota timbang dan pinalti point ;
- 7 (tujuh) lembar SOP penerimaan tandan buah segar (TBS) dengan nomor DK : Pro-I-001;
- 5 (lima) lembar laporan perkembangan permasalahan kecurangan yang dilakukan oleh bagian sortasi pada PT. Serba Huta Jaya-PMKS 5;
- 1 (satu) lembar surat tugas atas nama Daniel Rudi;
- 6 (enam) lembar surat pernyataan;
- 7 (tujuh) lembar surat keterangan dan 7 (tujuh) lembar slip gaji;
- 14 (empat belas) lembar rekening Koran atas nama Rusmayanti;
- 1 (satu) lembar ATM Bank BRI;
- 1 (satu) lembar buku tabungan BRI atas nama Rusmayanti dengan nomor rekening : 53644-01-014694-531;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 899/Pid.B/2018/PN Rap |
|
Nomor | 899/Pid.B/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara An. Husni Mubarok Nasution DKK; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 899/Pid.B/2018/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 899/Pid.B/2018/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 899/Pid.B/2018/PN Rap
Statistik6716