Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 555/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 555/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj.siti Suryati |
Hakim Anggota | Suwanto, Suprapto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.;2. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;3. Menyatakan tidak berlaku/cacat _hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai muatan Surat-surat Perjanjian dan atau Kwitansi-kwitansi pembayaran antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang berkaitan dengan obyek perkara/ satu buah buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB Mobil Toyota Camry Nomor polisi B. 555 .LK Warna Silver Tahun 2004 Nomor Mesin 2AZ3102142, Nomor Rangka : MHF53BK3044002357. Atas nama LILIS KARLINA;4. Menyatakan sah dan berlaku Surat Tanda Terima Peminjaman satu buah buku BPKB Mobil Toyota Camry Nopol B. 555 .LK Warna Silver Tahun 2004 Nomor Mesin 2AZ3102142, Nomor Rangka : MHF53BK3044002357. Atas nama LILIS KARLINA, tertanggal 24 Desember 2009 yang akan dikembalikan pada tanggal 28 Desember 2009 antaraTergugat I dan Penggugat;5. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan seketika satu buah buku BPKB kepemilikan kendaraan milik Penggugat jenis Toyota Camry Nopol B. 555 .LK Warna Silver tahun 2004 No. Mesin 2AZ3102142, No. Rangka : MHF53BK3044002357. Atas nama LILIS KARLINA kepada Penggugat dengan bebas dari beban dan tanggungan apapun; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat dengan cara tanggung renteng Kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- sehingga Kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per hari apabila Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi putusan ini;8. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung-renteng sebesar Rp.3.216.000,- (tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 555/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 340/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 1657 K/Pdt/2015
Pertama : 555/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik3830