Putusan PN PINRANG Nomor 230/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Andi Aqsha, Yusdwi Yanti |
Panitera | H. Hasbulla Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan terdakwa I : Masriadi alias Adi bin La Pida, terdakwa II Murdiono alias Murdi bin Syamsuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I ???; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,0500 gram; Untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMX warna silver kombinasi hitam dengan No. Pol. DD 2665 SQ; dikembalikan kepada terdakwa Masriadi alias Adi bin La Pida; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3797 K/PID.SUS/2020
Banding : 37/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik10030