- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------------------
- Menyatakan sebidang tanah ladang yang terletak di Lokasi Perkebunan bernama Streep Atas (Durian Tiga) yang terletak di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara dengan luas tanah 22.416 M ( Dua puluh dua ribu empat ratus enam belas meter persegi) beserta bagian dari tanah tersebut seluas 8.150 M (delapan ribu seratus lima puluh meter persegi) yang merupakan obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- Utara berbatasan dengan Johni Roring (Tergugat I);--------------------------------------------------- Timur berbatasan dengan Johni Roring (Tergugat I);--------------------------------------------------- Selatan berbatasan dengan Iman Lombang;-------------------------------------------------------------- Barat berbatasan dengan Darman Mangaku (Penggugat);--------------------------------------------- sebagaimana sesuai dengan gambar hasil pemeriksaan setempat Majelis Hakim tanggal 19 Desember 2014 yang tercantum di dalam berita acara persidangan adalah hak milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Nomor.27/SKPT/DL/VI/2009 tertanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah alat bukti yang diajukan oleh Penggugat berupa kwitansi Jual beli dan Surat Jual Beli yang ditanda tangani oleh Jhon Fredi Maringka selaku Pihak Penjual, dengan Penggugat selaku Pihak Pembeli serta saksi-saksi yang dibuat dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 15 November 2008 yang diajukan dalam perkara ini ;--------------
- Menyatakan bahwa transaksi jual beli yang dibuat secara sepihak antara Tergugat I dan Tergugat II atas obyek tanah dalam perkara ini, dengan kwitansi pembelian tertanggal 22 April 2005 adalah tanpa dasar atau alas hukum dan cacat hukum serta batal demi hukum ;------------
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III yang menerbitkan Surat dengan Nomor: 02/SKP/DL/V-2013 tentang Surat Pembatalan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Nomor: 27/SKPT/DL/VI-2009 tertanggal 26 Juni 2009 atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat dengan Nomor: 02/SKP/DL/V-2013 tentang Surat Pembatalan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Nomor: 27/SKPT/DL/VI-2009 tertanggal 26 Juni 2009 atas nama Penggugat, yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;--
- Menghukum Tergugat I bersama barang-barangnya, berikut siapa saja yang menerima hak daripadanya untuk keluar mengosongkan seluruh bidang tanah obyek sengketa tersebut diatas, jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan pemeliharaan yang baik ;-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus dibayar Tergugat I apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;-------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.424.000,- (satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);---------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------------------------
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 68/PDT.G/2014/PN.Ktg |
|
Nomor | 68/PDT.G/2014/PN.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota B. M. Cintia Buanabr Hakim Anggota Erick I. Christoffel |
Panitera | Djunaidi Harto Kandouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
---------------------------------------------- M E N G A D I L I:----------------------------------------------- DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi atau Tergugat III dalam konpensi untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1358 K/Pdt/2016
Pertama : 68/PDT.G/2014/PN.Ktg
Statistik99231