Putusan PN MATARAM Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarno |
Hakim Anggota | . - Fathur Rauzi, - Mohammad Idris Moh.amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa BURHANUDDIN,S.Pd,M.Pd, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar draf asli Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : / /KAD/2012 Tentang penjualan rumah daerah golongan III beserta ganti rugi atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.2. 1 (satu) lembar asli Permohonan Pembelian Rumah Daerah Golongan III tanggal 22 Mei 2012.3. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 7 Juli 2011 yang diterima dari INDRAWAHYU untuk pembayaran Dp. Rumah Dinas yang terletak dijalan Ciamis No.11 A Mataram dengan penerima pembayaran An. BURHANUDIN, S.Pd,M.Pd.4. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 9 Oktober 2011 yang diterima dari INDRAWAHYU untuk pembayaran panjar Sertifikat hak milik rumah jalan Ciamis No.11 A Mataram dengan penerima pembayaran An. H. TASWIR5. 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan penerimaan pembayaran sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 20 Maret 2013 yang diterima dari INDRAWAHYU untuk pembayaran sisa Rumah Dinas yang terletak dijalan Ciamis No.11 A Mataram dengan penerima pembayaran An. BURHANUDIN,S.Pd, M.Pd.6. 1 (satu) lembar Foto Copy yang sudah dilegalisir Daftar isian pembelian tanah dan bangunan.7. 1 (satu) lembar Foto Copy yang sudah dilegalisir Daftar Aset Tanah Tahun Anggaran 2012.8. 1 (satu) lembar Foto Copy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor :178.A1119.c./DPPKAD/2011 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat tanggal 11 Maret 2011.9. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor :26.B/59/KAD/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 178.A/119.c/DPPKAD/2011 Tentang Penghapusan Barang milik Daerah Kabupaten Lombok Barat tanggal 31 Januari 2012.10. 1 (satu) bendel Foto copy Dokumen Pelelangan Aset Lombok Barat di Kota mataram 201111. 1(satu ) lembar Foto copy kwitansi sejumlah Rp.225.000.000 untuk pembayaran Pengembalian DP dan cicilan pembelian tanah jalan ciamis No.11 A Mataram yang diterima dari Ny.INDRAWAHYU tanggal 6 Agustus 2013.12. 1 (satu) lembar Foto copy surat Perikatan Jual Beli Antara BURHANUDIN,S.Pd. M.Pd dengan Ny. INDRAWAHYU tanggal 6 juli 2011.13. 1 (satu) lembar Foto copy kwitansi sejumlah Rp.200.000.000 ( Dua Ratus Juta Ruiah ) untuk DP. Rumah Dinas di jalan ciamis No.11 A Mataram seluas 400 M 2 yang diterima oleh BURHANUDIN, S.Pd,M.Pd. tanggal 7 Juli 2011.14. 1 (satu) lembar Foto copy kwitansi sejumlah Rp.4. 000.000 ( Empat Juta Ruiah ) untuk Panjar sertifikat Hak Milik INDRAWAHYU Rumah jalan ciamis No.11 A Mataram yang diterima oleh H. TASWIR tanggal 19 Oktober.15. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) sisa Pembayaran Rumah jalan Ciamis 11 A BTN Taman Indah Mataram yang diterima oleh BURHANUDIN,S.Pd,M.Pd tanggal 20 Maret 2013.Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 888 K/PID.SUS/2015
Pertama : 28/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR
Statistik8841