Putusan PN SERANG Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Serang |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Serang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parnaehan Silitonga |
Hakim Anggota | Muhamad Yusuf, Onny Suwardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Rifai bin H. Rusdi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana Korupsi?;------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan dan dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana selama .6 (enam) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota;5. Menetapkan Barang Bukti berupa:1. Foto Copy Surat Keputusan Camat Jambe Nomor : 141.1/Kep.322Kec.Jmb/2007 tanggal 11 Juli 2007 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Jambe, Taban, Dan Tipar Raya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang;----------------------------------------------------2. Surat Kepala Desa Jambe Nomor : 594.3/35/Ds-Jmb/2008 tanggal 29 Januari 2008 Perihal Permohonan Sertifikasi Tanah Milik Adat Melalui Prona Kab. Tangerang;------------------------------------------------------------3. Foto Copy Surat Kepala Desa Jambe Nomor : 594.3/35/Ds-Jmb/2008 tanggal 31 Januari 2008 Perihal Permohonan Alokasi Prona Tahun 2008/2009;---------------------------------------------------------------------------4. Surat Kepala Desa Jambe Nomor : 77/Ds,Jmb,2008 tanggal 25 Maret 2008 Perihal Undangan Sosialisasi Penyuluhan PRONA Tahun 2008.5. Surat Keputusan Kepala Desa Jambe Nomor : 141/09/Ds-Jmb/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengangkatan/Pengesahan Nama-Nama Panitia PRONA Desa Jambe Tahun 2008;--------------------------------------6. Keputusan Kepala Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Nomor : 141/01 Tahun 2008 tanggal Februari 2008 tentang Penetapan Jenis Pelayanan Dan Besaran Jasa Administrasi Dalam Pelaksanaan APBDES Desa Jambe Tahun 2008;----------------------------------------------7. Foto Copy Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Nomor : 500-638-2008 tanggal 25 April 2008 tentang Ketengtuan Biaya Kegiatan PRONA Tahun 2008;-----------------------------8. Rencana Anggaran Kegiatan Swadaya Pra PRONA Desa Jambe;----------9. Daftar Nama-nama Pemohon Konversi Hak Atas Tanah Adat Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10/1961, Yo Pasal 3 PERMEN Pertanian Dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962;----------------------------------------------------10. Pengumunan Data Fisik Dan Data Yuridis BPN Kabupaten Tangerang Nomor : 1120/Peng/04VII/2008 tanggal 24 Juli 2008;-----------------------11. Daftar Penyerahan Pekerjaan Pendaftaran Tanah Desa jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang tahun 2008;------------------------------------------------------------12. Foto Copy Kuitansi tertanggal 9 April 2008 atas nama pembayar Sdr. SURA dengan penerima Sdr. NASIR dengan nilai uang sebesar Rp. 600.000;-----------------------------------------------------------------------------.13. Foto Copy Kuitansi tertanggal 14 April 2008 atas nama pembayar Sdr. ENGKOM KOMARIAH dengan penerima Sdr. JUHRI dengan nilai uang sebesar Rp. 3.500.000;------------------------------------------------------------14. Foto Copy Kuitansi tertanggal 14 April 2008 atas nama pembayar Sdr. ENGKOM KOMARIAH dengan penerima Sdr. JUHRI dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000;--------------------------------------------------------------15. Foto Copy Kuitansi tertanggal 14 April 2008 atas nama pembayar Sdr. JAPAR dengan penerima Sdr. JUHRI dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000,-----------------------------------------------------------------------------.16. Foto Copy Kuitansi tertanggal 24 Mei 2008 atas nama pembayar Sdr. MEME dengan penerima tidak ada namanya dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000,------------------------------------------------------------------------.17. Foto Copy Kuitansi tertanggal 15 Juni 2008 atas nama pembayar Sdr. MEME dengan penerima Sdr. SUPRIATNA dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000,-----------------------------------------------------------------------------.18. Foto Copy Kuitansi tertanggal 3 Juli 2008 atas nama pembayar Sdr. EMPONG dengan penerima Sdr. NASIR dengan nilai uang sebesar Rp. 400.000,----------------------------------------------------------------------------- 19. Foto Copy Kuitansi tertanggal 22 Juli 2008 atas nama pembayar Sdr. NANA dengan penerima Sdr. NASIR dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000,-----------------------------------------------------------------------------.20. Foto Copy Kuitansi tertanggal 7 Agustus 2008 atas nama pembayar Sdr. CUCU dengan penerima Sdr. SUPRIATNA dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000,-----------------------------------------------------------------------------.21. Foto Copy Kuitansi tertanggal 31 Agustus 2008 atas nama pembayar Sdr. MEME dengan penerima Sdr. SUPRIATNA dengan nilai uang sebesar Rp. 100.000,-.----------------------------------------------------------------------------22. Foto Copy Kuitansi tertanggal 1 September 2008 atas nama pembayar Sdr. ENDUS/RUSLI dengan penerima Sdr. NASIR dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000,-.------------------------------------------------------------23. Foto Copy Kuitansi tertanggal 17 Februari 2009 atas nama pembayar Sdr. RUSLI/LENDUS dengan penerima Sdr. DILAH dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000,------------------------------------------------------------------------24. Foto Copy Kuitansi tertanggal 21 Maret 2009 atas nama pembayar Sdr. NURHASAN dengan penerima Sdr. NASIR dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000,-.----------------------------------------------------------------------------25. Foto Copy Kuitansi tertanggal 8 Juni 2009 atas nama pembayar Sdr. SULASTRI (CUCU) dengan penerima Sdr. SUPRIATNA dengan nilai uang sebesar Rp. 800.000,-.------------------------------------------------------------26. Foto Copy Kuitansi tertanggal 8 Juni 2009 atas nama pembayar Sdr. YUSKERIZAL dengan penerima Sdr. SUPRIATNA dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000;------------------------------------------------------------27. Buku / catatan Rincian Penggunaan Uang pungutan yang berasal dari peserta program Sertifikat PRONA Desa Jambe tahun 2008 dengan lampiran kuitansi-kuitansi pengeluaran uang seluruhnya yang ditanda tangani oleh Sdr. M. NASIR sebagai Bendahara panitia PRONA Desa Jambe yang mengeluarkan uang dengan/tanpa tanda tangan penerima uang tersebut------------------------------------------------------------------------ Dilampirkan dalam berkas perkara. 28. Buku Pembukuan Yang tertulis judul Buku Harian Daftar Nama Pembuat Sertifikat Melalui Projek PRONA Desa Jambe Tahun 2008 yang berisi Pembukuan Administrasi Keuangan Daftar Pemehon dan Daftar Pemasukan / Penyerahan uang dari setiap orang warga peserta program sertifikat PRONA di Desa Jambe tahun 2008 tertanggal 5 Mei 2008 yang tertulis sejumlah 750 peserta Program PRONA dengan jumlah uang terkumpul/tercatat total sebesar Rp. 288.500.000,-.29. Buku Kas Umum Pembantu Penerimaan dan Pemasukan Keuangan Dana Pungutan PRONA Desa Jambe Tahun 2008.----------------------------------30. Asli buku keuangan Desa Jambe Tahun 2008.--------------------------------Dikembalikan kepada Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tanggerang melalui terdakwa Ahmad Rifai bin H. Rusdi;-------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 133 PK/PID.SUS/2016
Pertama : 19/ Pid.Sus/TPK/ 2012/ PN.Serang
Statistik8727