- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA RULY N. PANGOW.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 13 MEI 2020 NOMOR : 42/PID.SUS/2020/PN MND, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERUBAHAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RULY N. PANGOW TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUCIA TANPA PERSETUJUAN PENERIMA FIDUCIA.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 5 (LIMA) BULAN, DENDA SEBESAR RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH), APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENJUALAN 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA SIENTA TAHUN 2017 NOMOR RANGKA : MHKZ28H36H0037360, NOMOR MESIN : 2NR-X190013 TANGGAL 06 APRIL 2018 ;
- 1 (SATU) BUKU BPKB MOBIL TOYOTA SIENTA TYPE E M/T, TAHUN 2017 DB 1646 LP, WARNA PUTIH, NOMOR MESIN : 2NR-X190013, NOMOR RANGKA : MHKF28H36H0037360 ;
- 1 (SATU) EXEMPLAR SURAT PERJANJIAN AWAL/KONTRAK ;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : W25.00032719.AH.05.01 TAHUN 2018 TANGGAL 28 APRIL 2018 ;
- 1 (SATU) EXEMPLAR AKTA JAMINAN FIDUSIA NOMOR 231 TANGGAL 9 APRIL 2018
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PENJUALAN MOBIL OLKEH TERSANGKA.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding Terdakwa RULY N. PANGOW.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Mei 2020 Nomor : 42/Pid.Sus/2020/PN Mnd, yang dimintakan banding tersebut dengan perubahan sekedar mengenai lamanya terdakwa dijatuhi pidana, sehingga amar putusan Pengadilan Tinggi selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RULY N. PANGOW tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fiducia tanpa persetujuan Penerima Fiducia?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Sienta Tahun 2017 Nomor Rangka : MHKZ28H36H0037360, Nomor Mesin : 2NR-X190013 tanggal 06 April 2018 ;
- 1 (satu) Buku BPKB Mobil TOYOTA Sienta Type E M/T, tahun 2017 DB 1646 LP, warna putih, nomor mesin : 2NR-X190013, Nomor Rangka : MHKF28H36H0037360 ;
- 1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Awal/Kontrak ;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00032719.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 28 April 2018 ;
- 1 (satu) Exemplar Akta Jaminan Fidusia Nomor 231 tanggal 9 April 2018
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penjualan Mobil olkeh tersangka.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 45/PID/2020/PT MND |
|
Nomor | 45/PID/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martin Ponto Bidara |
Hakim Anggota | Ibnu Basuki Widodo, Brabdul Kohar |
Panitera | Martin Joppy Theodorus Ruru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : (DIKEMBALIKAN KEPADA PT HASJRAT MULTIFINANCE MANADO). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dikembalikan kepada PT HASJRAT MULTIFINANCE MANADO). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 45/PID/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 315 K/Pid.Sus/2022
Banding : 45/PID/2020/PT.MND
Statistik108127