- Menolak Provisi Penggugat;
- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat X Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi ;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagiannya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SURAT KEPUTUSAN PENGURUS KOPERASI TKBM SAMUDERA NUSANTARA NOMOR : 063/KOP.TKBM/IV/2018 Tentang SUSUNAN PENGURUS UNIT USAHA PENGERAH JASA (UUPJ) TKBM PELABUHAN MARTAPURA BARU KHUSUS BATU BARA IN BAG PERIODE 2018 -2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT ? I kepada TERGUGAT ? II, TERGUGAT ? III, TERGUGAT ? IV, TERGUGAT ? V, TERGUGAT ? VI, TERGUGAT ? VII, TERGUGAT ? VIII, TERGUGAT ? IX dan TERGUGAT ? X;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Ketua dan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ?SAMUDERA NUSANTARA? Pelabuhan Banjarmasin yang sah secara hukum berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : 062/KOP.TKBM/V/2015 Tentang Susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru dan Pembentukan Unit Usaha Pengerah Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tanggal 05 Mei 2015:
- Menyatakan TERGUGAT ? I, TERGUGAT ? II, TERGUGAT ? III, TERGUGAT ? IV, TERGUGAT ? V, TERGUGAT ? VI, TERGUGAT ? VII, TERGUGAT ? VIII, TERGUGAT ? IX dan TERGUGAT ? X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT ? I, TERGUGAT ? II, TERGUGAT ? III, TERGUGAT ? IV, TERGUGAT ? V, TERGUGAT ? VI, TERGUGAT ? VII, TERGUGAT ? VIII, TERGUGAT ? IX dan TERGUGAT ? X secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT ? I, TERGUGAT ? II, TERGUGAT ? III, TERGUGAT ? IV, TERGUGAT ? V, TERGUGAT ? VI, TERGUGAT ? VII, TERGUGAT ? VIII, TERGUGAT ? IX dan TERGUGAT ? X untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I sampai dengan Tergugat X Dalam Konvensi ditolak
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X Dalam Konvensi / Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.961.000,- ( Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah )
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1485 K/Pdt/2020
Pertama : 72/Pdt.G/2018/PN Bjm
Banding : 18/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 2874 K/Pdt/2018
Pertama : 16/Pdt.G/2017/PN Tjg
Statistik11171