Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 21/PDT.G/2015/PA.Lbs |
|
Nomor | 21/PDT.G/2015/PA.Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugatcerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Amar Syofyan |
Hakim Anggota | Azizah Ali, Ayeb Soleh, S. Hi |
Panitera | Fauzi, S.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama KABUPATEN PASAMAN;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama KABUPATEN PASAMAN untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KABUPATEN PASAMAN, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan dua orang anak bernama ANAK I binti PEMOHON, lahir 07 April 1999 dan ANAK II binti PEMOHON, lahir 17 Februari 2003, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi; 3. Menetapkan nafkah dua orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut dalam diktum point 2 di atas sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan ketentuan untuk masing-masing anak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan Nafkah dua orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut dalam diktum point 3 di atas sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan ketentuan untuk masing-masing anak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah untuk selama masa iddah (3 bulan) sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut'ah berupa emas 24 karat sebesar 5 (lima) emas kepada Penggugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/PDT.G/2015/PA.Lbs
Statistik152