Putusan PN SURABAYA Nomor 315/Pid.B/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 315/Pid.B/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Susanto |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Syfarudin Ainor Rafiek |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan perbuatan Terdakwa KUSTIYANI telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtvervolging); 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) foto copy legalisir tanda terima tertanggal 07 Maret 2011 uang muka dari PAK SANDE sebesar Rp. 3.000.000,- pembayaran tanda jadi pembelian rumah Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya sebesar Rp. 200.000.000,- yang ditandatangani oleh KUSTIYANI ; - 1 (satu) foto copy legalisir tanda terima tertanggal 18 Maret 2011 dari Bpk SANDE P SIREGAR sebesar Rp. 2.500.000,- pembayaran ke-2 di Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya yang ditandatangani oleh KUSTIYANI ; - 1 (satu) foto copy legalisir tanda terima tertanggal 22 Maret 2011 telah terima dari Bp SANDE P. SIREGAR Jl. Bratang Gede uang sebesar Rp. 500.000,- pembayaran angsuran ke-3 rumah di Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya ; - 1 (satu) foto copy legalisir tanda terima tertanggal 24 Maret 2011 telah terima dari Bp. SANDE P SIREGAR Jl. Gede 3B/27 Surabaya uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran angsuran ke-4 rumah di Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya yang ditandatangani oleh KUSTIYANI ; - 1 (satu) foto copy legalisir tanda terima tertanggal 04 April 2011 telah terima dari Bpk SANDE P SIREGAR Jl. Bratang Gede 3B/27 Surabaya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pembayaran rumah Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya ; - 1 (satu) foto copy legalisir tanda terima tertanggal 26 April 2011 telah terima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta tupiah) dari Bpk. SANDE, pembayaran yang ke-7 rumah di Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya ; - 1 (satu) foto copy legalisir Kwitansi tertanggal 20 April 2011, telah terima dari Bp. SANDE P SIREGAR uang sejumlah sepuluh juta rupiah untuk pembayaran pembelian rumah secara angsur yang ditandatangani oleh KUSTIYANI ; - 1 (satu) foto copy legalisir Kwitansi tertanggal 2 Mei 2011, telah terima dari Bp. SANDE P SIREGAR, A. Bratang Gede 3B/27 Surabaya, uang sejumlah empat juta rupiah, untuk pembayaran pembelian rumah di Jl. Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya (secara Kredit) yang ditandatangani oleh KUSTIYANI ; - 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan tertanggal 7 Maret 2011, yang ditandatangani oleh KUSTIYANI ; - 1 (satu) foto copy legalisir Surat Teguran/Somasi I tertanggal 28 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDE PARSAULIAN SIREGAR yang ditujukan kepada Saudari KUSTIYANI A. Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya ;- 1 (satu) foto copy legalisir Surat Teguran/Somasi II tertanggal 8 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDE PARSAULIAN SIREGAR yang ditujukan kepada Saudari KUSTIYANI Jl. Bronggalan Sawah Vd/8 Surabaya, semua dikembalikan kepada saksi korban SANDE PARSAULIAN SIREGAR ; - 1 (satu) foto copy legalisir bagian dari Register Pengawas Dokumen ? Dokumen Periling Pinjaman Bank BRI, dikembalikan kepada saksi IKA KUSTIYANI ; - 1 (satu) foto copy legalisir Bagian dari Buku Letter C Kelurahan Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya dengan Petok D no. 2041 Persil 198 a S II, dikembalikan kepada saksi IIN TRISNONINGSIH, S. STP ; - 1 (satu) foto copy legalisir bagian dari Buku Letter C Kelurahan Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya dengan Petok D no. 2041 Persil 198 a S II, dikembalikan kepada saksi IIN TRISNONINGSIH, S. STP ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi tertanggal 17 Oktober 2011 yang ditandatangi oleh KUSTIYANI, tertulis sudah terima dari Bpk. RUSNADI, banyaknya uang lima juta rupiah, untuk pembayaran DP rumah di Bronggalan Sawah V D/8 Surabaya bersih tanpa keluar apa ? apa dan bila dibatalkan DP hilang ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir kuitansi tertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangi oleh KUSTIYANI, tertulis sudah terima dari Bpk. RUSNADI banyaknya uang lima juta rupiah, untuk pembayaran DP rumah di Bronggalan Sawah V D/8 Surabaya, pembayaran sisa dari pembelian rumah dibayar lagi tanggal 15 Nopember 2011, bila tidak dipenuhi maka DP akan hilang ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir kuitansi tertanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh KUSTIYANI, tertulis sudah terima dari Bpk. RUSNADI, banyaknya uang seratus lima puluh juta rupiah, untuk pembayaran rumah di Bronggalan Sawah V D/8 Surabaya, semua dikembalikan kepada saksi ROESNADI ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1054 K/PID/2016
Pertama : 315/Pid.B/2014/PN.Sby
Statistik646