Putusan PN TANGERANG Nomor 645/Pdt.G/2013/PN Tng |
|
Nomor | 645/Pdt.G/2013/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Anhar Mujiono Hakim Anggota 2: Herslily Mokoginta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum hak kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa, luas seluruhnya 16.509 m2, terletak di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berdasarkan :2.1. .Akta Jual Beli No. 347.A/AGR/1978, tanggal 2 Juni 1978, luas 5960 M2 Kohir C No. 436, Persil 51 S. IV, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Majin;Sebelah Timur : Tanah milik Tumbuh;Sebelah Selatan : Tanah milik Risan Kuntul;Sebelah Barat : Tanah milik Dani;yang saat ini telah berubah menjadi :Sebelah Utara : Tanah SHM No. 2298 Benda dan Milik AR.Sidi;Sebelah Timur : Jl. Husen Sastra Negara;Sebelah Selatan : Jl. Tol Ir. Sediyatmo;Sebelah Barat : Tanah Milik Pr. Ar. Sidi dan Milik Pr. Om Jiung;2.2 Akta Jual Beli No.354.A/AGR/1978, tanggal 2 Juni 1978, luas 2010 M2 Kohir C No.1342, Persil 51 S. IV, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Pr. Nur;Sebelah Timur : Tanah milik Saim;Sebelah Selatan : Tanah milik Lim Tay Sun;Sebelah Barat : Tanah milik Amen;yang saat ini telah berubah menjadi:Sebelah Utara : Jalan Husen Sastra Negara;Sebelah Timur : Tanah SHM. No. 2298 Benda;Sebelah Selatan : Tanah milik Pr. Saimah Biyar;Sebelah Barat : Rumah Makan Lembur Kuring;2.3 Akta Jual Beli No. 358.A/AGR/1978 tanggal 2 Juni 1978, luas 3842 m2 Kohir C No.1319, Persil 51 S. IV, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Lim Tay Sun;Sebelah Timur : Tanah milik Isa Jara;Sebelah Selatan : Tanah milik Isa Jara;Sebelah Barat : Tanah milik Lim Tay Sun;yang saat ini telah berubah menjadi :Sebelah Utara : Tanah milik Pr. Saimah Biyar;Sebelah Timur : Tanah milik Pr. Sisi dan Milik Biar Kuntul;Sebelah Selatan : Jalan Tool Ir. Sediyatmo;Sebelah Barat : Rumah Makan Lembur Kuring;2.4 Akta Jual Beli No.447/AGR/1978 tanggal 28 Agustus 1978, luas 2683 M2 Kohir C No.1305, Persil 51 S.IV, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Pr. Nur;Sebelah Timur : Tanah milik Misin;Sebelah Selatan : Tanah milik Biar;Sebelah Barat : Tanah milik Lim Tay Sun;yang saat ini telah berubah menjadi :Sebelah Utara : Tanah Milik Sanin;Sebelah Timur : Tanah Milik Pr. Sidi;Sebelah Selatan : Tanah Milik Pr. Om Jiung dan Milik Pr. Ar Sidi;Sebelah Barat : Rumah Makan Lembur Kuring;2.5 Akta Jual Beli No. 448/AGR/1978 tanggal 28 Agustus 1978, luas 2014 m2 Kohir C No. 895, Persil 51 S. IV, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Caplin;Sebelah Timur : Tanah milik Lim Tay Sun;Sebelah Selatan : Tanah milik Biar Kuntul;Sebelah Barat : Tanah milik Pr. Saimah;yang saat ini telah berubah menjadi:Sebelah Utara : Tanah SHM. 2298 Benda dan Milik Saimah Biyar;Sebelah Timur : Tanah milik Biar Kuntul;Sebelah Selatan : Tanah milik Biar Kuntul;Sebelah Barat : Tanah milik Pr. Om Jiung dan Milik Pr.Saimah Biyar;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 49/Benda dengan Gambar Situasi Nomor 9632/1984 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 51/Benda dengan Gambar Situasi Nomor 9634/1984;5. Menyatakan agar Tergugat V melakukan pendaftaran tanah objek sengketa untuk dan atas nama Penggugat sebagai pemilik;6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat VI Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI / REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 3.689.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 52 PK/Pdt/2018
Banding : 16/PDT/2015/PT.BTN
Kasasi : 2937 K/Pdt/2015
Pertama : 645/Pdt.G/2013/PN.Tng
Statistik12733