- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH SAFI???I HASIBUAN Alias UCOK, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH SAFI???I HASIBUAN Alias UCOK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,04 (Nol koma nol empat) gram Netto;
- 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis shabu seberat 1,34 (Satu koma tiga puluh empat) Gram Bruto;
- 1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari kemasan botol plastic air mineral merk Cap Kaki Tiga;
- 1 (Satu) buah sendok/sekop yang terbuat dari pipet;
- 2 (Dua) buah mancis Warna merah dan Biru;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 489/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 489/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik203