Putusan PN MANADO Nomor 537/Pid.B/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 537/Pid.B/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | - TINDAK PIDANA UMUM PENIPUANHUKUMKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Vincentius B. Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, . Arkanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUSIATI SUNARYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUSIATI SUNARYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan uang sebesar Rp. 169.000.000,- (Seratus enam puluh sembilan juta rupiah) untuk pembayaran Pinjaman sementara jangka waktu tiga bulan terhitung 1 Desember berakhir 1 Maret 2015 dengan jaminan Sertifikat No, 487/Ranotana Weru, Luas 262 m2 atas nama Susiati Sunaryo tanggal 1 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Susiati Sunaryo dan Jootje Filep Nelwan.- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan uang sebesar Rp. 185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian rumah dan tanah SHM No. 487/Ranotana Weru Luas 262 m2 atas nama Susiati Sunaryo. Rumah ini akan dibeli kembali selambat-lambatnya 1 Maret 2015 oleh pemilik Susiati Sunaryo. Tanggal 1 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Susiati Sunaryo dan Christine Mangiri.- Salinan Akta Kuasa untuk menjual Nomor : 21 tanggal 01 Desember 2014, di kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Fanny Suoth.5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 156 K/Pid/2019
Pertama : 537/Pid.B/2017/PN Mnd
Statistik939