- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 6 MARET 2013 NOMOR : 237/PDT/G/2012/PN. BKS., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM PENGGUGAT/R.E. BARINGBING, SH., ADALAH SATU-SATUNYA PEMILIK YANG SAH SEJAK TANGGAL 25 NOPEMBER 2004 ATAS BIDANG TANAH SELUAS 21.540 M2 (DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA SETIA ASIH, KECAMATAN TARUMA JAYA, KABUPATEN BEKASI DENGAN BATAS-BATAS SESUAI YANG DITUANGKAN DALAM SURAT UKUR NO.436/2000 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2000 YANG DIJAHITKAN MENJADI SATU DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 120/SETIA BERDASARKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO. 47 TERTANGGAL 25 NOPEMBER 2004 YANG DIBUAT DIHADAP HASIHOLAN SIAGIAN, SH., NOTARIS DI JAKARTA ;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SEMUA PERBUATAN PERALIHAN HAK ATAS OBJEK TANAH SELUAS 21.540 M2 (DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK DAHULU NOMOR : 34/PAHLAWAN SETIA ATAS NAMA MAIN BIN MILIH YANG DITERBITKAN KANTOR AGRARIA BEKASI TANGGAL 21 MARET 1972 YANG TELAH DIGANTI TANGGAL 19 SEPTEMBER 2000 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 120/SETIA ASIH KARENA ALASAN HILANG, DENGAN BENTUK APAPUN KEPADA SIAPAUN KECUALI DILAKUKAN SENDIRI OLEH MAIN BIN MILIH ATAU KUASANYA YANG SAH MENURUT HUKUM DENGAN BUKTI HAK MILIK SEPERTI NO : 34/PAHLAWAN SETIA ATAU DENGAN SERTIFIKAT PENGGANTI NOMOR : 120/SETIA ASIH ATAS NAMA MAIN BIN MILIH ;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM AKTA PERDAMAIAN NO. 8 TANGGAL 23 DESEMBER 2005 ANTARA MAIN BIN MALIH/TURUT TERGUGAT II DISATU PIHAK DENGAN PT.NADYA VILLA/TERGUAT I DAN PT. ISPI GROUP/TERGUGAT II PIHAK LAINNYA YANG DIBUAT DIHADAP H. IRFAN ARDIANSYAH, SH., LLM., NOTARIS DI BEKASI DAN ATAU TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DIBERLAKUKAN TERHADAP OBYEK TANAH SELUAS 21.540 M2 (DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI) DENGAN BUKTI HAK BERUPA SHM NO. 120/ SETIA ASIH ;
- MENYATAKAN CACAT HUKUM SHGB NO. 100/SETIA ASIH TERTANGGAL 28 AGUSTUS 1997 DENGAN GAMBAR SITUASI NO. 10760/1997 TANGGAL 21 AGUSTUS 1997 ATAS NAMA PT. NADYA VILLA YANG DITERBITKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI-JAWA BARAT YANG DALAM PERKARA INI SEBAGAI TURUT TERGUGAT I DAN SEMUA PERBUATAN HUKUM DAN PERBUATAN ADMINISTRASI TURUTANNYA MEMPERGUNAKAN SHGB NO. 100/SETIA ASIH SEBAGAI DASARNYA ;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PENYERAHAN (LEVERING) TANAH KOSONG (KEADAAN SEPERTI DANAU) SELUAS 7.540 M2 DARI MAIN BIN MILIH KEPADA PENGGUGAT DARI OBJEK TANAH SHM NO. 120/SETIA ASIH ;
- MENYATAKAN TIDAK SAH MENURUT HUKUM PENGUASAAN TERGUGAT II ATAS TANAH SELUAS + 14.000 M2 (EMPAT BELAS RIBU METER PERSEGI) OBJEK TANAH SHM NOMOR 120/SETIA ASIH DAN PERBUATAN-PERBUATAN HUKUM TURUTANNYA ;
- MENYATAKAN TERGUGAT I/PT. NADYA VILLA DAN TERGUGAT II/PT. ISPI GROUP SERTA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II UNTUK MEMBAYAR HARGA TANAH OBJEK PERKARA SELUAS + 14.000 M2 SHM NO. 120/SETIA ASIH KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.7.490.000.000,- (TUJUH MILYAR EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.1.498.000.000,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II WAJIB TUNDUK TERHADAP PUTUSAN PERKARA INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 6 Maret 2013 Nomor : 237/Pdt/G/2012/PN. Bks., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi hukum Penggugat/R.E. Baringbing, SH., adalah satu-satunya pemilik yang sah sejak tanggal 25 Nopember 2004 atas bidang tanah seluas 21.540 m2 (dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sesuai yang dituangkan dalam Surat Ukur No.436/2000 tanggal 9 September 2000 yang dijahitkan menjadi satu dengan Sertifikat Hak Milik No. 120/Setia berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 47 tertanggal 25 Nopember 2004 yang dibuat dihadap Hasiholan Siagian, SH., Notaris di Jakarta ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua perbuatan peralihan hak atas objek tanah seluas 21.540 m2 (dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik dahulu Nomor : 34/Pahlawan Setia atas nama Main bin Milih yang diterbitkan Kantor Agraria Bekasi tanggal 21 Maret 1972 yang telah diganti tanggal 19 September 2000 dengan Sertifikat Hak Milik No. 120/Setia Asih karena alasan hilang, dengan bentuk apapun kepada siapaun kecuali dilakukan sendiri oleh Main bin Milih atau Kuasanya yang sah menurut hukum dengan bukti Hak Milik seperti No : 34/Pahlawan Setia atau dengan Sertifikat Pengganti Nomor : 120/Setia Asih atas nama Main bin Milih ;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Akta Perdamaian No. 8 tanggal 23 Desember 2005 antara Main bin Malih/Turut Tergugat II disatu pihak dengan PT.Nadya Villa/Terguat I dan PT. ISPI GROUP/Tergugat II pihak lainnya yang dibuat dihadap H. Irfan Ardiansyah, SH., LLM., Notaris di Bekasi dan atau tidak berkekuatan hukum diberlakukan terhadap obyek tanah seluas 21.540 m2 (dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh meter persegi) dengan bukti hak berupa SHM No. 120/ Setia Asih ;
- Menyatakan cacat hukum SHGB No. 100/Setia Asih tertanggal 28 Agustus 1997 dengan Gambar Situasi No. 10760/1997 tanggal 21 Agustus 1997 atas nama PT. Nadya Villa yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi-Jawa Barat yang dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat I dan semua perbuatan hukum dan perbuatan Administrasi turutannya mempergunakan SHGB No. 100/Setia Asih sebagai dasarnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum penyerahan (levering) tanah kosong (keadaan seperti danau) seluas 7.540 m2 dari Main bin Milih kepada Penggugat dari objek tanah SHM No. 120/Setia Asih ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum penguasaan Tergugat II atas tanah seluas + 14.000 m2 (empat belas ribu meter persegi) objek tanah SHM Nomor 120/Setia Asih dan perbuatan-perbuatan hukum turutannya ;
- Menyatakan Tergugat I/PT. Nadya Villa dan Tergugat II/PT. ISPI GROUP serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I, II untuk membayar harga tanah objek perkara seluas + 14.000 m2 SHM No. 120/Setia Asih kepada Penggugat sebesar Rp.7.490.000.000,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, II untuk membayar ganti rugi keuntungan yang diharapkan kepada Penggugat sebesar Rp.1.498.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk terhadap putusan perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 237/PDT/2013/PT BDG |
|
Nomor | 237/PDT/2013/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo |
Hakim Anggota |
Pasti Serefina Sinaga, . kornel Sianturi |
Panitera | Urdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II UNTUK SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : MENOLAK GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM TERGUGAT I, II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBANYAK RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I, II untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Tergugat I, II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 237/PDT/2013/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 237/PDT/2013/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 147 PK/Pdt/2017
Kasasi : 859 K/Pdt/2014
Pertama : 237/Pdt.G/2012/PN.Bks.
Banding : 237/Pdt/2013/PT.Bdg
Statistik8046