Putusan PN BANDUNG Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
|
Nomor | 108/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, Parlindungan Saragih, Ssi. |
Panitera | Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja No : 019/HRD/S.Kel-Eks/Mikie/II/16 batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 31 Agustus 2016;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat berupaUang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 43.662.855 (Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah );5. Menghukum Tergugat membayar upah selama proses perselisihan sebesar 6 (enam) bulan upah terakhir yang diterima oleh Penggugat dengan jumlah total sebesarRp 22.780.620 (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sebesar Rp 3.796.770 (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah);7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp 406.000 (Empat Ratus Enam Ribu Rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 552 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 108/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik13525