Putusan PT PALU Nomor 155/Pid.Sus/2017/PT PAL |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Mochammadoleh |
Hakim Anggota | - Dahlan Sinaga, . - Gerchat Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Bul, tanggal 8 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan dan subsidaritas yang dijatuhkan kepadanya, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Haris Panga alias Haris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) paket serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu diisi dalam plastik bening transparan;- 1 (satu) buah botol shampo merek lifeboy warna putih merah;- 1 (satu) buah botol handbody merek citra warna putih;- 1 (satu) buah dos merek tangki air;- 1 (satu) pasang sepatu sneaker warna putih;- 1 (satu) pasang kaus kaki warna putih;- 1 (satu) unit handphone merek sony warna merah;- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih;- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna biru;- 1 (satu) buah kemeja merek invite warna abu-abu;- 1 (satu) buah macis gas;- 1 (satu) lembar slip setoran tunai bank BRI;- 1 (satu) lembar slip pengiriman barang dari agen gemilang;- 1 (satu) lembar plastik bening transparan; dan- 1 (satu) buah dompet warna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara Pidana Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN Bul atas nama Terdakwa Zainal Timumun, S. IP alias Langgo;6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2017/PN Bul
Kasasi : 936 K/Pid.Sus/2018
Banding : 155/Pid.Sus/2017/PT PAL
Statistik7927