- Menyatakan Terdakwa I. Muhlas alias Simuh bin Sutarso dan Terdakwa II. Putu Rody Wikarya alias Wika bin Nalan Rudiyasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Muhlas alias Simuh bin Sutarso dan Terdakwa II. Putu Rody Wikarya alias Wika bin Nalan Rudiyasa dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) pucuk soft gun merk PIETRO BARETTA warna hitam;
- 1(satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna silver nomor HP 085727307771;
- 1 (satu) potong kaos warna biru bertuliskan NTC BROOKLYN;
- 1 (satu) potong jaket jeans warna putih kusam;
- 1 (satu) potong hem warna putih motif bunga dan daun kecil warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type J5 warna putih hitam nomor HP 089664422666;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 169/Pid.B/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 169/Pid.B/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Yudiarto, Br Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sampai tidak bisa digunakan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhlas alias Simuh bin Sutarso; Dikembalikan kepada Terdakwa II Putu Rody Wikara alias Wika bin Nalan Rudiyasa; Dikembalikan kepada Saksi Koko Arianto alias Koko bin Suyanto; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2019/PN Pwt
Statistik160