Putusan PN JAMBI Nomor 840/Pid.Sus/2016/PN Jmb |
|
Nomor | 840/Pid.Sus/2016/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Saragih. |
Hakim Anggota | Morailam Purba, Oktafiatri Kusumaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa HENDRI WIJAYA bin DARMAWI SYARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;-------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa:----------------------------------------------- 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu-shabu seberat 0,280 Gram, dan habis digunakan untuk Pengujian Balai POM Jambi :- 4 (empat) buah pipet plastic;- 1 (satu) buah dot karet;- 1 (satu) buah pirek kaca; - 1 (satu) buah tutup botol; - 2 (dua) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung type E-1205T; - 1 (satu) buah tas Laptop warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PID.SUS/2016/PT.JMB.
Pertama : 840/PID.SUS/2016/PN.Jmb
Statistik229