- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS NOMOR 100/PID.SUS/2019/PN.MRS TANGGAL 29 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI MAPPATUNRU ALS UNDU BIN ANDI ACHMAD RAYA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) ;
- MENETAPKAN BAHWA APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- (SATU) SASET PLASTIC BESAR BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT AWAL NETTO 49,3926 GRAM, BERATAKHIR SETELAH PEMERIKSAAN DI LABFORPOLRI CAB. MAKASSAR NETTO 48,4679 GRAM;
- (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA SENTER WARNA BIRU NO. SIM CARD 08534291626;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK BLACKBERRY WARNA HITAM KOMBINASI SILVER NO. SIM CARD 085298350521.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 100/Pid.Sus/2019/PN.Mrs tanggal 29 Agustus 2019 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Andi Mappatunru als Undu Bin Andi Achmad Raya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- (satu) saset plastic besar berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal netto 49,3926 gram, beratakhir setelah pemeriksaan di LabforPolri Cab. Makassar netto 48,4679 gram;
- (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna biru No. Sim Card 08534291626;
- 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam kombinasi silver No. sim Card 085298350521.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 528/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 528/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Brjoni Palayukan |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 5.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 5.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 528/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1168 K/Pid.Sus/2020
Banding : 528/PID.SUS/2019/PT.MKS
Statistik2821