- Menyatakan Terdakwa Fendi al Fendik bin Arjis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion No Pol : N ??? 2013 - SG warna hitam Tahun 2014 No Ka : MH31PA002EK446151, No Sin : 1PA446277 a.n JAMU alamat Jalan Walikota Gatot RT.05 / RW.06 Kel Kanigaran Kec Kanigaran Kota Probolinggo;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion No Pol : N ??? 2013 - SG warna hitam Tahun 2014 No Ka : MH31PA002EK446151, No Sin : 1PA446277 a.n JAMU alamat Jalan Walikota Gatot RT.05 / RW.06 Kel Kanigaran Kec Kanigaran Kota Probolinggo;
- 1 (satu) unit sepeda motor Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Tahun 2014 velg racing warna hitam tahun 2014;
- 2 (dua) buah penutup body tangki bahan bakar sepeda motor kanan dan kiri;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru lengan panjang warna abu-abu dan
- 1 satu) mata kunci T / kunci palsu warna hitam terbuat dari baja berukuran panjang sekira 7 (tujuh) cm;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 245/Pid.B/2018/PN Krs |
|
Nomor | 245/Pid.B/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban EDI SANTOSO bin SABI. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.B/2018/PN Krs
Statistik705