Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 20/Pdt.Plw/2015/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 20/Pdt.Plw/2015/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlianis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jootje Sampaleng, Br Hakim Anggota Firman |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Christin Sofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Terlawan I, Turut Terlawan ;--------- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Pelawan Dalam Konpensi/Terlawan I Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.231.000,-(enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.Plw/2015/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.Plw/2015/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 684/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3284 K/Pdt/2019
Pertama : 20/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr
Statistik9156