Putusan PN KABANJAHE Nomor 13/PDT.G/2008/PN.KBJ |
|
Nomor | 13/PDT.G/2008/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 11 April 2008 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -leonardus Butarbutar |
Hakim Anggota | Fitra Dewi Nasution, Erita Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | -MENGADILIA. DALAM KONPENSI: 1. Dalam Provisi : '" Menolak gugatan Provisi ; 2. Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat 27, 28, 29, 34, 41, 50, 51, 46 dan 58 untuk seluruhnya ; 3. Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Penggugat I dan Penggugat " sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di Desa Gurubenua dan Desa Kabantua, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, seluas :t 36,7 Ha ; 134 .. Menyatakan demi hukum tindakan Tergugat 1, 13, 16, 18, 19, 20, 21, 31, 33, 35, 37, 47, 52 dan 62 terhadap Penggugat I dan Penggugat II merupakan perbuatan melawan hukum ; Menyatakan dalam hukum segala bentuk surat - surat yang terbit atas nama Tergugat 1, 13, 16, 18, 19,20,21, 31, 33, 35, 37, 47, 52 dan 62 ataupun orang lain yang berkaitan dengan tanah terperkara dinyatakan tidak berkekuatan hukum ; Menghukum Tergugat 1, 13, 16, 18, 19, 20, 21, 31, 33, 35, 37, 47, 52 dan 62 dan semua orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah milik Penggugat I dan Penggugat II dan kemudian menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan ll, yakni : 1. Tergugat 1 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas+ 3,5 Ha : 2. Tergugat 13 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas .!: 4 Ha ; 3. T ergugat 16 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 3,5 Ha ; 4. Tergugat 18, 19, 20, 21 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 7 Ha ; 5. Tergugat 31 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 3 Ha ; 6. Tergugat 33 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 3 Ha ; 7. T ergugat 35 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas + 19.996 M2 ; 8. Tergugat 37 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas + 2 Ha ; 9. Tergugat 47 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas + 2 Ha ; 10. Tergugat 52 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas .!: 1,7 Ha ; 11. Tergugat 62 mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas ~ 5 Ha ; 135 Batas - batas tanah pad a point 1 sId 11 tersebut diatas adalah sebagaimana tertera dalam Serita Acara Pemeriksaan Setempat ; Menghukum Tergugat 1,13,16,18,19,20,21,31,33,35. 37, 47, 52 dan 62 secara tanggung renteng membayar yang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,? (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tersuaat tersebut diatas lalai menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat 1.13.16.18.19,20,21.31,33,35, 37, 47, 52 dan 62 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 9.909.000.- (sembi/an juta sembi/an ratus sembi/an ribu rupiah) ; Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; B. DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3128 K/Pdt/2014
Pertama : 13/PDT.G/2008/PN.KBJ
Banding : 97/PDT/2011/PT.MDN
Statistik18276