Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 |
|
Nomor | 456 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Persaingan Usaha |
Kata Kunci | KPPU |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, Ibrahim |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. PT AYEM MULYA INDAH, Pemohon Kasasi II. PT JATISONO MULTI KONSTRUKSI, Pemohon Kasasi III. PT KEDIRI PUTRA dan PT TRIPLE S INDOSEDULUR tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 42/Pdt.Sus.KPPU/2019/PN Tlg, tanggal 30 Desember 2019 juncto Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 19/KPPU-I/2018, tanggal 29 Agustus 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Terlapor I (Ir. Supriyanto, M.M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kediri pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017 dan Terlapor VII (PT Tata Karunia Abadi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;2. Menyatakan bahwa Terlapor II (POKJA Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017, Terlapor III (PT Kediri Putra), Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi) terbukti sacara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;3. Menghukum Terlapor III (PT Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);4. Menghukum Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) membayar denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);5. Menghukum Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah) membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);6. Menghukum Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi), membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);7. Melarang Saudara Surani, S.E. (Ketua Pokja) selaku Terlapor II untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/ atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun diseluruh wilayah Indsonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;8. Melarang saudara Hadi Kuswanto, S.T. (anggota Pokja), saudara Hari Santosa, S.T (anggota Pokja), saudara Damas Danur Rendra, S.T (anggota Pokja), dan saudara Hartanto, A.Md (anggota Pokja) selaku Terlapor II untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1(satu) tahun diseluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;9. Melarang Terlapor III (PT Kediri Putra) dan Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun diseluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;10. Melarang Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah) dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi) untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun diseluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;11. Memerintahkan Terlapor III( PT Kediri Putra), Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur), Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi) setelah melakukan pembayaran denda, untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;12. Apabila Terlapor III (PT Kediri Putra), Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur), Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Kontruksi) tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan atau/Pasal 49 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456_K/Pdt.Sus-KPPU/2020.zip
- Download PDF
- 456_K/Pdt.Sus-KPPU/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 456 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Pertama : 42/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg
Statistik393162