- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I s/d V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
- Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah (termasuk tanaman di atasnya) - PLTA Peusangan Unit 1 & 2 (lokasi penstock 2) No. 003.IST/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang disaksikan oleh Camat Silihnara dan Kepala Desa Arul Kumer Barat antara Ali Mustafa (Tergugat Intervensi VI / Hadijah Inen Zulkarnain) dengan Penggugat Intervensi Jo. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Penstock Line No. 2 Section 1 dan 2 PLTA Peusangan Unit 1 & 2 PT. PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I No. 006/SEC.1/BAP/PLTA Peusangan/KITSUM 1/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 74.673.675,- (tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah (termasuk tanaman di atasnya) - PLTA Peusangan Unit 1 & 2 (lokasi penstock 2) No. 006.IST/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang disaksikan oleh Camat Silihnara dan Kepala Desa Arul Kumer Barat antara Jumlah A. Ras (i.c. Tergugat Intervensi VII) dengan Penggugat Intervensi Jo. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Penstock Line No. 2 Section 1 dan 2 PLTA Peusangan Unit 1 & 2 PT. PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I No. 003/SEC.2/BAP/PLTA PEUSANGAN/KITSUM 1/ 2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 61.767.985,- (enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah);
- Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah (termasuk tanaman di atasnya) - PLTA Peusangan Unit 1 & 2 (lokasi penstock 2) No. 010.IST/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang disaksikan oleh Camat Silihnara dan Kepala Desa Arul Kumer Barat antara Nurhayati (i.c. Tergugat Intervensi VIII) dengan Penggugat Intervensi Jo. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Penstock Line No. 2 Section 1 dan 2 PLTA Peusangan Unit 1 & 2 PT. PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I No. 001/SEC.1/BAP/PLTA PEUSANGAN/ KITSUM 1/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 17.488.845,- (tujuh belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
- Sebidang tanah seluas 1.217,65 M2 terletak di Desa Arul Kumer Barat, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah PLN/PLTA.
- Sebelah Timur dengan Jalan.
- Sebelah Selatan dengan Ali Mustafa.
- Sebelah Barat dengan llyes Kumer.
- Sebidang tanah seluas 1.137,3 M2 terletak di Desa Arul Kumer Barat, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Rusdi.
- Sebelah Timur dengan tanah PLN/PLTA.
- Sebelah Selatan dengan tanah PLN/PLTA
- Sebelah Barat dengan tanah Abdul Hamid.
- Sebidang tanah seluas 353,31 M2 terletak di Desa Arul Kumer Barat, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah PLN/PLTA.
- Sebelah Timur dengan llyes Kumer.
- Sebelah Selatan dengan tanah Nurhayati.
- Sebelah Barat dengan tanah Lukman.
Putusan PN TAKENGON Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Tkn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairu Rizki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan, Br Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV, V dan VI; DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM PERKARA INTERVENSI: Serta menyatakan persil tanah, yakni: Berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah (termasuk tanaman di atasnya) - PLTA Peusangan Unit 1 & 2 (lokasi penstock 2) No. 003.IST/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang disaksikan oleh Camat Silihnara dan Kepala Desa Arul Kumer Barat antara Ali Mustafa (Tergugat Intervensi VI / Hadijah Inen Zulkarnain) dengan Penggugat Intervensi; Berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah (termasuk tanaman di atasnya) - PLTA Peusangan Unit 1 & 2 (lokasi penstock 2) No. 006.IST/2.011 tanggal 26 Agustus 2011 yang disaksikan oleh Camat Silihnara dan Kepala Desa Arul Kumer Barat antara Jumlah A. Ras (i.c. Tergugat Intervensi VII) dengan Penggugat Intervensi; Berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah (termasuk tanaman di atasnya) - PLTA Peusangan Unit 1 & 2 (lokasi penstock 2) No. 010.IST/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang disaksikan oleh Camat Silihnara dan Kepala Desa Arul Kumer Barat antara Nur Hayati (i.c. Tergugat Intervensi VIII) dengan Penggugat Intervensi; Adalah kepunyaan/milik (asset) Penggugat Intervensi. 4. Menghukum Para Penggugat/Tergugat Intervensi I s/d V membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat Intervensi seandainya Para Penggugat/Tergugat Intervensi I s/d V lalai menyerahkan tanah kepunyaan/milik (asset) Penggugat Intervensi, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan penyerahan tanah tersebut dalam keadaan baik. 5. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya; DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM PERKARA INTERVENSI: Menghukum Para Penggugat/Tergugat Intervensi I s/d V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.552.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Tkn
Statistik1024